Polres Sukabumi Ungkap Kasus Korupsi BLT Desa di Karangtengah, Segini Kerugian Negara
Sukabumi,Suara Pakta .Com- Kepolisian Resor Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022, di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam Kasus ini, Penyidik menetapkan G.I. (52 tahun) yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah, sebagai tersangka.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Tersangka terbukti melakukan penyalahgunaan Dana BLT Desa yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tersangka diduga menyalahgunakan Dana Desa pada program Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Dana tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap AKBP Samian, dalam keterangannya, Selasa (27/01/2026).
Peristiwa tersebut, kata AKBP Samian, diketahui terjadi pada bulan Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan penyidik, Desa Karangtengah menerima alokasi dana BLT Desa sebesar Rp1.692.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
”Namun dalam pelaksanaannya, Tersangka menyisihkan sebagian dana tersebut dan kemudian memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, termasuk dengan cara memalsukan tanda tangan penerima manfaat BLT," paparnya.
Akibat perbuatan tersebut, AKBP Samian menyebut, bahwasanya Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.354.700.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
“Tersangka secara sadar memerintahkan pembuatan LPJ fiktif guna menutupi perbuatannya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan negara,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, AKBP Samian menegaskan, Tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, AKBP Samian memaparkan, bahwa Tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya selaku Kepala Desa, guna menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
”Atas penerapan Pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (Dua Puluh) tahun, dan Pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)," tegasnya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian S.H., S.I.K., M.Si., kembali menegaskan bahwa penerapan pasal ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
“Kami menerapkan pasal secara maksimal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka. Penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan keuangan negara,” kembali menegaskan.
Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun,” tandas Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian S.H., S.I.K., M.Si.
Saat ini, Penyidik Unit Tipidkor Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.(**)






Posting Komentar