Pembatasan Dana BOS, Pemerintah Kota Cimahi Cari Solusi untuk Guru Honorer
Cimahi Suara Pakta.Com- Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan skema alternatif untuk guru non-ASN di tengah pembatasan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, menjelaskan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk membayar honor guru non-ASN yang mengisi kekosongan dalam rangka pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"BOS itu dari pemerintah pusat, jadi transfer dari APBN ke sekolah. Tapi di Juknis BOS itu boleh digunakan maksimal untuk sekolah negeri itu 20 persen dari BOS," ujar Nana, saat di temui di ruangan kerjanya,Selasa (03/02/2026)
Nana menyebut bahwa pembatasan tersebut kerap disalahpahami sebagai larangan total penggunaan BOS untuk membayar guru non-ASN.
"Artinya BOS bisa membayar honor untuk guru-guru yang mengisi kekosongan dalam rangka pemenuhan SPM," ujar Nana.
Nana menyebut bahwa kondisi di Cimahi relatif lebih terkendali dalam hal P3K paruh waktu dengan gaji minim. Kalau di Cimahi secara ini tidak ada terkendala berat karena sejak 2021 sampai terakhir kemarin 2025 ada pengangkatan P3K, tambanya.
"Dampaknya, jumlah P3K paruh waktu di Cimahi tergolong sangat sedikit, jadi ketika yang lain ramai mengenai P3K paruh waktu, Cimahi itu P3K paruh waktu kita hanya satu orang guru dan tenaga kependidikan satu orang," ujar Nana.
Besaran penghasilan P3K paruh waktu di Cimahi telah ditetapkan secara formal, di Cimahi sesuai dengan SK sudah tercantum gajinya juga sekitar Rp3.000.000-an untuk P3K paruh waktu.
"Penghasilan guru honorer di Cimahi disebut berada pada kisaran relatif stabil, untuk penghasilan rata-rata guru honorer sendiri berada di angka Rp2,9 juta, tergantung hitungan jumlah jam mereka mengajar," lanjut Nana.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Cimahi, Gunardi, menyoroti persoalan struktural yang dihadapi guru non-ASN.
"Daerah dilarang membayar honor secara langsung, sehingga pemerintah daerah mencari jalur alternatif melalui ‘insentif’ agar tetap bisa memberikan penghasilan kepada para guru tersebut dengan prosedur yang tepat dan aman," ujar Gunardi.
Gunardi menjelaskan bahwa insentif diberikan dengan besaran berkisar antara Rp900.000 hingga Rp1.100.000.
"Pemerintah Kota Cimahi terus berupaya mencari jalur administratif yang aman agar kesejahteraan para guru ini tetap terjaga dan bahkan bisa ditingkatkan di masa depan," ujar Gunardi.
Gunardi mengungkapkan bahwa terdapat guru non-ASN yang telah diverifikasi dan menerima honor langsung dari pemerintah pusat.
"Sebanyak 121 guru honorer SD dan SMP di Cimahi yang sudah diklarifikasi oleh kepala sekolahnya masing-masing, dan honor yang diterima APBN dari Kementerian Dikdasmen sebesar Rp 2 juta per orang per bulan," ungkap Gunardi.
Sementara dari APBD Kota Cimahi, insentif tambahan telah direalisasikan.tandasnya. (Rustandi)





Posting Komentar