Pembunuhan Remaja di Bandung Barat: Dua Pelaku Ditangkap, Motif Dendam Terungkap
Cimahi,Suara Pakta.Com- Kematian seorang remaja di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai menemui titik terang. Polisi memastikan ZAAQ (14) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang yang ternyata berasal dari lingkaran pertemanannya sendiri.
Dua remaja berinisial YA (16) dan APM (17) ditangkap Satreskrim Polres Cimahi tidak lama setelah penemuan jasad korban pada Jumat malam, 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Penindakan dilakukan kurang dari satu hari sejak laporan masuk.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra menjelaskan, relasi antara korban dan pelaku telah terjalin cukup lama sejak mereka berada di wilayah Garut.
"Mereka sudah berteman sekitar tiga tahun. Hubungan itu berawal ketika masih di Garut," ungkap Niko saat Konferensi Pers di Mapolres Cimahi, Minggu, 15 Februari 2026.
Setelah korban pindah ke Bandung, ia menyebutkan, interaksi tetap berlangsung. Namun hubungan tersebut memburuk ketika korban menyampaikan keinginan untuk menjaga jarak, yang diduga menimbulkan ketersinggungan hingga rasa dendam.
"Polisi menyebut rencana kekerasan sempat disusun beberapa hari sebelum kejadian, tetapi tertunda karena salah satu pelaku memiliki pekerjaan. "Aksi kemudian terjadi pada awal pekan ketika pelaku datang dari Garut untuk menemui korban," ucapnya.
Keluarga korban, menurut Niko, sebelumnya mengetahui adanya ketegangan di antara mereka.
"Saat korban tidak kembali ke rumah, pihak keluarga berupaya mencari informasi termasuk menghubungi pihak yang berkaitan dengan korban," jelasnya.
Diketahui, penemuan jenazah bermula dari dua warga berinisial GR dan SA yang berada di lokasi tersebut sambil melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
"Mereka mencium aroma tidak sedap yang semula diduga berasal dari bangkai hewan, namun setelah diperiksa ternyata berasal dari tubuh korban," imbuhnya.
Menerima laporan itu, ia menyebutkan, penyidik langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal serta pengumpulan bukti. Hasil pengembangan membawa tim Resmob ke wilayah Banyuresmi, Kabupaten Garut, tempat kedua pelaku akhirnya diamankan.
Dalam pengungkapan awal, pelaku diduga menyerang korban dengan menghantam bagian belakang kepala menggunakan botol kaca, lalu melukai korban dengan senjata tajam pada bagian perut. Beberapa barang milik korban, termasuk jaket dan telepon seluler, juga dibawa oleh pelaku.
"Jaket tersebut sebelumnya merupakan pemberian salah satu tersangka kepada korban," ujarnya.
Pemeriksaan sementara menunjukkan kematian korban disebabkan luka akibat benturan benda tumpul pada kepala serta luka tusukan. Meski hubungan antara korban dan pelaku telah diketahui, polisi masih mendalami latar belakang utama tindakan tersebut.
"Kedua pelaku yang masih berusia anak kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik mempertimbangkan penerapan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana terkait pembunuhan dalam KUHP," kata Kapolres.
Diketahui pelaku eksekutor masih merupakan pelajar di Garut. Dari sisi penegakan hukum, pelaku diduga akan dituntut berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 458 dan 459 UU KUHP terkait pembunuhan.
"Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan tersebut. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua fakta yang ada," tutup Niko.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan spekulasi dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rustandi)





Posting Komentar