Polres Cimahi Ungkap 54 Kasus Narkoba, 70 Tersangka Ditangkap
Cimahi, Suara Pakta.Com- Sepanjang Bulan Februari hingga awal Ramadan 1447 H/2026 M, Polres Cimahi mengungkap 54 kasus tindak pidana narkoba dengan 70 tersangka, Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Niko N Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026).
“Hasil pengungkapan merupakan rangkaian operasi Satuan Reserse Narkoba sejak sebelum hingga memasuki bulan puasa. Dari total 70 tersangka, satu orang merupakan residivis dan dua lainnya perempuan,” ujar Niko.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti, antara lain sabu 246,55 gram; ganja 101,4 kilogram; tembakau sintetis 349,53 gram.
Kemudian cairan sintetis 510 mililiter; bubuk putih 9 gram; ekstasi 92 butir; ekstasi bubuk 15 gram; serta obat keras terbatas 354 butir.
“Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Berdasarkan klasifikasi perkara, pengungkapan terbagi dalam lima klaster, yakni sabu 24 kasus dengan 29 tersangka; ganja 7 kasus dengan 9 tersangka;
“Tembakau sintetis 20 kasus dengan 27 tersangka; ekstasi 2 kasus dengan 2 tersangka; serta obat keras terbatas 1 kasus dengan 3 tersangka,” kata Niko.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau minimal enam tahun,” tegasnya.
Niko menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. (Rustandi)





Posting Komentar