24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Polres Cimahi Ungkap 54 Kasus Narkoba, 70 Tersangka Ditangkap
Cimahi Polri

Polres Cimahi Ungkap 54 Kasus Narkoba, 70 Tersangka Ditangkap

Sepanjang Bulan Februari hingga awal Ramadan 1447 H/2026 M, Polres Cimahi mengungkap 54 kasus tindak pidana narkoba dengan 70 tersangka,
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
24 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Cimahi, Suara Pakta.Com- Sepanjang Bulan Februari hingga awal Ramadan 1447 H/2026 M, Polres Cimahi mengungkap 54 kasus tindak pidana narkoba dengan 70 tersangka, Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres AKBP Niko N Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (24/2/2026).

“Hasil pengungkapan merupakan rangkaian operasi Satuan Reserse Narkoba sejak sebelum hingga memasuki bulan puasa. Dari total 70 tersangka, satu orang merupakan residivis dan dua lainnya perempuan,” ujar Niko.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti, antara lain sabu 246,55 gram; ganja 101,4 kilogram; tembakau sintetis 349,53 gram.

Kemudian cairan sintetis 510 mililiter; bubuk putih 9 gram; ekstasi 92 butir; ekstasi bubuk 15 gram; serta obat keras terbatas 354 butir.

“Nilai ekonomis keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 400 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Berdasarkan klasifikasi perkara, pengungkapan terbagi dalam lima klaster, yakni sabu 24 kasus dengan 29 tersangka; ganja 7 kasus dengan 9 tersangka; 

“Tembakau sintetis 20 kasus dengan 27 tersangka; ekstasi 2 kasus dengan 2 tersangka; serta obat keras terbatas 1 kasus dengan 3 tersangka,” kata Niko.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau minimal enam tahun,” tegasnya.

Niko menegaskan, jajarannya akan terus meningkatkan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Kapolsek Cisarua Lakukan Tarawih Keliling di Masjid Jami Al Mutaqien

Penulis : Rustandi- Selasa, Februari 24, 2026 0
Kapolsek Cisarua Lakukan Tarawih Keliling di Masjid Jami Al Mutaqien
Polres Cimahi,Suara Pakta.Com- Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Aipda Rizwan Darmawan,bersama pemerintahan melakukan kegiatan Tarawih Keliling di Masjid …
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Kamis, September 07, 2023
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Kamis, September 07, 2023
Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Tak Ada Lagi Non-ASN di Birokrasi Pemda, 64 Tenaga di KBB Teknis Diberhentikan

Jumat, Januari 09, 2026

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

31 Residen Rehab Kabur dari Yayasan Trihita Praba Lembang

31 Residen Rehab Kabur dari Yayasan Trihita Praba Lembang

Minggu, Januari 25, 2026
Polsek Lembang Laksanakan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan

Polsek Lembang Laksanakan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan

Minggu, Januari 25, 2026
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME