Polres Cimahi Ungkap Kasus Kematian Remaja di Kawasan Eks Kampung Gajah
Cimahi, Suara Pakat.Com- Kasus kematian remaja di kawasan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), telah terungkap. Polisi menyebut konflik pertemanan menjadi pemantik kekerasan yang berujung fatal.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adiputra, mengungkapkan bahwa dua remaja berinisial YA (16) dan APM (17) telah diamankan sebagai terduga pelaku. YA diduga berperan sebagai pelaku utama, sementara APM turut terlibat dalam rangkaian kejadian.
"Niko menjelaskan bahwa rencana pertemuan dengan korban bermula saat YA mengajak APM menuju Bandung pada akhir pekan sebelumnya. Ajakan tersebut sempat tertunda karena APM memiliki pekerjaan," katanya.
Pertemuan baru dilakukan pada awal pekan, ketika keduanya berangkat dari Garut dan menunggu korban di sekitar lingkungan sekolahnya menjelang sore hari. Korban kemudian diajak menuju area eks Kampung Gajah dengan alasan mencari tempat yang lebih sepi untuk berbicara.
"APM menunggu di luar lokasi dengan sepeda motor, sedangkan YA masuk bersama korban. Di lokasi itulah terjadi perselisihan yang berujung kekerasan," ujar Niko.
Niko menuturkan bahwa penyidik menemukan senjata tajam jenis sangkur yang telah dibawa sebelumnya dan disimpan di kendaraan pelaku.
"Di lokasi itulah terjadi perselisihan yang berujung kekerasan," ujarnya.
Disampaikan Niko, korban dipukul pada bagian kepala menggunakan botol hingga terjatuh, kemudian mengalami penusukan berulang di bagian perut.
"Setelah kejadian, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk telepon seluler dan jaket,"jelas Kapolres.
Usai meninggalkan lokasi, kedua pelaku kembali ke Garut. Namun keluarga mulai curiga ketika korban tidak pulang dan keterangan pelaku tidak konsisten,"tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak dan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
"Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama berusia remaja, sekaligus menyoroti potensi eskalasi konflik personal yang berujung tindakan kriminal serius," tutup Niko.
Polres Cimahi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian. (Rustandi)





Posting Komentar