Zakat Fitrah di Cimahi Ditetapkan Rp40.000 per Jiwa
Cimahi,Suara Pakta.Com- Sekretaris Umum Baznas Kota Cimahi Agus Hendra menyampaikan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di wilayah Kota Cimahi, ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa jika dibayarkan dalam bentuk uang atau setara 2,7 kilogram beras.
Penetapan tersebut mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia serta Surat Edaran Baznas Provinsi Jawa Barat Nomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026, tentang besaran zakat fitrah kabupaten/kota se-Jawa Barat tahun 1447 H/2026 M.
“Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang Idulfitri,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin 23 Februari 2026.
Pihaknya mendorong agar penghimpunan telah rampung pada akhir Ramadan guna mempercepat proses input data dari tingkat RW hingga kota. Data tersebut akan dilaporkan ke Baznas tingkat provinsi dan nasional pada 27–28 Ramadan sebelum diteruskan kepada Presiden RI.
“Penentuan nominal zakat fitrah di Cimahi, didasarkan pada rata-rata harga beras di pasaran yang diperoleh dari Disdagkoperin Kota Cimahi,” ucapnya.
Baznas mengambil nilai tengah antara beras kualitas biasa dan premium agar tetap proporsional bagi masyarakat. Tahun ini besaran zakat fitrah naik Rp2.500 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan Rp37.500.
Terkait pelaksanaan, Baznas telah menyebarkan edaran kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kelurahan hingga RW.
“Sosialisasi tahun ini difokuskan di tingkat kelurahan, menyesuaikan kondisi kelembagaan pasca wafatnya pimpinan Baznas sebelumnya,” katanya.
Meski demikian, Agus memastikan koordinasi tetap berjalan dan Baznas siap turun tangan apabila ditemukan kendala di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat menunaikan zakat fitrah melalui DKM atau amil di lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Petugas, kata Agus, akan melakukan penjemputan zakat ke rumah warga guna memudahkan pelayanan, baik bagi warga yang akan mudik maupun yang menetap di Cimahi selama Idul Fitri. (Rustandi)





Posting Komentar