Kejaksaan Negeri Cimahi Laksanakan Penerangan Hukum KUHP Nasional
Cimahi, Suara Pakta.Com- Kejaksaan Negeri Cimahi melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat Kelompok Sadar Hukum Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (11/03/2026)
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Cimahi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perubahan hukum pidana nasional yang akan mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, Hendra Budi Gutama, S.H., M.H., dan Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Chinta Marlina, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang telah digunakan sejak tahun 1918. Sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional, pemerintah bersama DPR kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
KUHP Nasional ini diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara penuh pada tahun 2026. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Cimahi, terus melakukan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat.
Kasi Hukum Polres Cimahi, AKP. Siti Ni'matul Hadiyah, S.H., menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting mengingat adanya prinsip fiksi hukum, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah diundangkan.
Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Chinta Marlina, S.H., menambahkan bahwa pembentukan KUHP Nasional bertujuan untuk memperbarui sistem hukum pidana Indonesia agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan sistem hukum nasional yang modern.
"Dalam pemaparan materi, dijelaskan mengenai perbandingan antara KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru, baik dari segi struktur pengaturan maupun sistematika delik. KUHP lama mengklasifikasikan tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran, sementara dalam KUHP Nasional pengaturan tersebut disusun kembali secara lebih sistematis dalam klasifikasi tindak pidana,"ucapnya.
Sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional juga mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta memberikan ruang yang lebih luas terhadap penerapan pidana alternatif selain pidana penjara.
"Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai pendekatan Restorative Justice, yaitu penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat tanpa semata-mata berfokus pada penghukuman,"kata Chinta Marlina.
Berdasarkan data perkara pidana umum yang masuk di Kejaksaan Negeri Cimahi pada tahun 2025, diketahui bahwa perkara yang paling dominan berasal dari kategori Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) serta Oharda (Orang dan Harta Benda) dengan jumlah 458 perkara," tambahnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta mendukung terciptanya stabilitas hukum dan ketertiban di tengah masyarakat.
"Dengan demikian, kegiatan sosialisasi KUHP Nasional yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi ini tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, tetapi juga merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta mendukung terciptanya stabilitas hukum dan ketertiban di tengah masyarakat," tutup Chinta Marlina. (Rustandi)









Posting Komentar