Perusahaan di Cimahi Wajib Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran
Cimahi,Suara Pakta.Com- Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa perusahaan di Kota Cimahi wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
"Faisal mengatakan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan. Pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pembayaran THR juga tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat H-7 hari raya keagamaan,"ucapnya. Senin (02/2026)
Dalam pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja, Disnaker Cimahi melakukan beberapa upaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. "Kami membuat surat himbauan kepada perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," ujarnya.
Selain menerbitkan surat imbauan, Disnaker Cimahi juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah komunikasi antara pekerja dan pemerintah daerah.
"Disnaker Cimahi juga mengadakan layanan posko THR di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait THR. Pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi atau secara langsung melalui layanan pengawasan ketenagakerjaan," tegas Faisal
Faisal menambahkan bahwa layanan pengaduan THR akan dibuka pada rentang waktu 13 hingga 27 Maret 2026. Dengan demikian, pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat segera melaporkannya kepada Disnaker Cimahi.
"Disnaker Cimahi berharap perusahaan di Kota Cimahi dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR dan pekerja dapat menerima haknya dengan tepat waktu. Dengan demikian, suasana Lebaran dapat berjalan lancar dan harmonis," harap Faisal.
Faisal juga mengimbau pekerja untuk tidak ragu menghubungi Disnaker Cimahi jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. "Kami siap membantu dan melayani pengaduan terkait THR," tutupnya. (Rustandi)





Posting Komentar