Polres Cimahi Lakukan Penyekatan Kendaraan Angkutan Barang Sumbu
Cimahi Suara Pakta.Com-Satlantas Polres Cimahi melakukan penyekatan kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih di beberapa titik di wilayah hukum Polres Cimahi, yaitu Simpang Padalarang, Kota Baru Parahyangan, dan Gerbang Tol Baros 2, pukul 17.00 WIB s/d selesai. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, Jum'at (27/03/2026) sore.
Penyekatan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa Angkutan Lebaran Tahun 2026, kata Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki.
"Ia menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang terkait pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih, serta melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah hukum Polres Cimahi," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Petugas juga memberikan arahan kepada pengemudi kendaraan angkutan barang yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian untuk tidak melanjutkan perjalanan selama masa pemberlakuan pembatasan operasional.
"Hasil dari kegiatan ini, terdapat 20 kendaraan yang dilakukan penindakan dengan tilang oleh anggota Satlantas Polres Cimahi. Kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta terciptanya situasi Kamseltibcarlantas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Cimahi," tegas AKP Arviandre Maliki.
Kasat Lantas Polres Cimahi berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga arus lalu lintas dapat berjalan lancar dan aman.
"Polres Cimahi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan, guna menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Cimahi," tandas AKP Arviandre Maliki. (Rustandi )







Posting Komentar