Polsek Cililin Lakukan Pengecekan Terkait Laporan Penjualan Obat Terlarang
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polsek Cililin melakukan pengecekan terkait laporan penjualan obat terlarang golongan G di wilayah hukum Polsek Cililin, Rabu (18/3/2026).
Laporan ini diterima melalui WA Kapolsek Cililin, yang menginformasikan adanya penjualan obat-obatan tramadol di toko yang berkedok conter HP di Kp Pasir Meong RT 03 RW 10 Desa Cililin dan Kp Nyalindung RT 01 RW 01 Desa Singajaya," kata Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin.
"Pengecekan dilakukan oleh Piket Reskrim Polsek Cililin, Aiptu Indra Ismail dan Aipda Dadang Hermansyah, pada pukul 13.30 Wib. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa toko/warung/kios yang dimaksud dalam laporan tersebut ditemukan dalam kondisi tutup,"ujar AKP Andriani.
Keterangan dari saksi di sekitar menunjukkan bahwa warung tersebut sudah beberapa hari tidak buka atau tutup. Situasi selama kegiatan pengecekan berjalan aman dan kondusif.
"Kapolsek menyatakan bahwa pengecekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan akan terus dipantau untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cililin,"terang AKP Andriani.
pengecekan terlampir. Polsek Cililin akan terus berupaya untuk memberantas peredaran obat terlarang di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Rustandi)






Posting Komentar