Polsek Cipatat Kirim Barang Bukti Miras ke Sat Samapta Polres Cimahi
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Polsek Cipatat mengirimkan barang bukti miras hasil KRYD Pra Ops Ketupat Lodaya 2026 ke Sat Samapta Polres Cimahi, Rabu (11/03/2026)
Barang bukti miras yang dikirimkan sebanyak 50 botol, terdiri dari 24 botol Miras Merk Intisari dan 26 botol Miras tanpa merk jenis leci. Pengiriman ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor : STR/60/II/Pam.3.3./2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Direktif Ops Ketupat Lodaya 2026.
"Petugas yang menerima barang bukti miras adalah Bripka Moch. Ary D. dari Sat Samapta Polres Cimahi. Sementara itu, petugas yang menyerahkan barang bukti miras adalah Iptu Trianto Harry S., S.H. (Panit I Opsnal Reskrim) dan Aipda Dafit Permana," ucap Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Cipatat Kompol Iwan Setiawan.
Kegiatan ini berjalan aman dan terkendali, tidak ada hambatan. Kapolsek Cipatat, Kompol Iwan Setiawan, S.H., M.H., CPHR, melaporkan kegiatan ini kepada Kapolres Cimahi.
"Pengiriman barang bukti miras ini merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cipatat," kata Kapolsek.
Kapolsek Cipatat berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya miras dan mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Cimahi. (Rustandi)







Posting Komentar