Polsek Padalarang Tangkap Penjual Minuman Keras di Depan Stasiun KCIC
Polres Cimahi,Suara Pakta.Com- Polsek Padalarang merespon cepat laporan masyarakat tentang adanya dugaan menjual minuman keras di wilayah hukumnya. Pada hari Minggu, 1 Maret 2026, pukul 13.30 WIB, petugas Polsek Padalarang melakukan penggeledahan di sebuah warung di Jalan Raya Stasiun Padalarang, depan pintu masuk Stasiun KCIC.
Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa warung tersebut memang menjual minuman keras tanpa izin. Petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penjualan minuman keras, yaitu inisial AH,RN dan MD.
"Ketiga orang tersebut mengaku telah melakukan jual beli minuman keras di lokasi tersebut. Mereka juga menyebutkan bahwa pemilik warung tersebut adalah seorang wanita bernama Sinta. Petugas menyita 20 botol minuman keras berbagai merek dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.345.000,"terang Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra di sampaikan Kapolsek Padalarang Kompol Kusmawan, Senin (02/03/2026)
Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penjualan minuman keras di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat," ujarnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu contoh kepedulian Polsek Padalarang terhadap keselamatan masyarakat.
"Dengan adanya penindakan seperti ini, diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras di wilayah Padalarang," tandas Kompol Kusmawan. (Rustandi)








Posting Komentar