Posyan Margaasih Ungkap Kasus Penganiayaan
Polres Cimahi,Suara Pakta.Com- Posyan Margaasih, dalam rangka Ops Ketupat Lodaya 2026, telah melakukan ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Kasus ini terjadi di Kampung Kiaracondong RT 06 RW 18 Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung, pukul 18.00 WIB,Selasa (17/03/2026)
Korban, AHALUDIN, mengalami luka menganga pada kepala bagian belakang dan tangan sebelah kanan, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh inisial YA dan A, apapun pelapor merupakan ayah korban yang bernama Dodo Jakaria melaporkan ke Polsek Margaasih.
Polsek Margaasih telah melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka YUDI ARYADI, serta barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau. Tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) sub Pasal 466 ayat (2) jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra.
"Kapolres, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan terus diselidiki untuk menangkap pelaku lainnya dan mengungkap motif penganiayaan ini," ujarnya.
Posyan Margaasih akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Margaasih untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Masyarakat juga diharapkan dapat bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka,"tambah Kapolres.
"Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan dan menyelesaikan masalah dengan cara yang damai. Pelaku kekerasan dan penganiayaan akan ditindak tegas," tegas AKBP Niko. (Rustandi)







Posting Komentar