Cimahi Tancap Gas, Menuju Kota Ramah Lingkungan
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dengan pendekatan teknologi ramah lingkungan.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam percepatan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Ngatiyana menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pemerintah untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
"Ini adalah langkah nyata menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan berdaya guna. Harapannya, tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan energi bagi masyarakat," ujar, (8/4/2026)
Program PSEL ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan sampah sekaligus memberikan nilai tambah berupa energi listrik. Pemerintah Kota Cimahi berharap terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Melalui inisiatif ini, Pemerintah Kota Cimahi juga berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Cimahi menuju kota ramah lingkungan," tambah Ngatiyana.
"Dengan adanya MoU ini, Cimahi siap mengambil peran aktif dalam mengelola sampah dengan teknologi yang lebih maju dan ramah lingkungan. Ini adalah awal dari perubahan besar menuju lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan," ujar Ngatiyana.
Ngatiyana berharap, program ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Cimahi. "Kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik," katanya. (Rustandi)
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Chanifah Listyarini, M.H.M., dan pejabat lainnya. Mereka membahas strategi implementasi PSEL dan peran masing-masing pihak dalam mendukung program ini.







Posting Komentar