Data 122 Ribu Peserta PBI JK di KBB dan Cimahi Dinonaktifkan, Pemda Diminta Segera Verifikasi Ulang
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar, menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut regulasi terbaru pemerintah pusat. Tujuannya memastikan bantuan iuran kesehatan tepat sasaran dan hanya diterima warga yang benar-benar membutuhkan.
"Kami ingin sistem jaminan kesehatan nasional berjalan berkelanjutan dan adil,” kata Cecep, Jumat 24 April 2026.
Penyerahan data mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/HUK/2026 serta hasil rapat dengar pendapat tingkat nasional. Cecep menegaskan pembaruan data peserta PBI JK penting untuk sinkronisasi program sosial antarinstansi. Dengan data terbaru, pemda bisa segera melakukan verifikasi ulang agar pelayanan kesehatan warga miskin tetap terjamin.
"Secara rinci, dari total 122.090 jiwa yang dinonaktifkan, sebanyak 102.262 jiwa berada di Kabupaten Bandung Barat. Sementara di Kota Cimahi tercatat 19.828 jiwa. Angka tersebut menjadi bahan bagi pemda untuk mempublikasikan status kepesertaan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat KBB Duddy Prabowo menegaskan pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga dan kewajiban pemerintah daerah. Meski ada penyesuaian data, komitmen melindungi warga kurang mampu tetap prioritas.
“Kami siap mempublikasikan data dari BPJS Kesehatan agar masyarakat paham alur dan status kepesertaannya,” ujar Duddy.
Pemkot Cimahi juga menyatakan siap bersinergi penuh. Kebijakan penonaktifan ini diharapkan menata ulang sistem kepesertaan PBI JK agar bantuan iuran dari negara lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.
"Pemda di kedua wilayah akan melakukan verifikasi agar warga yang benar-benar layak tetap mendapat jaminan kesehatan," pungkasnya. (Rustandi)





Posting Komentar