Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Kejari Sita Bukti Dugaan Korupsi Program Pelatihan Tenaga Kerja 2022-2024
CIMAHI, Suara Pakta.Com- Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Jalan Raden Demang Hardjakusumah Nomor 1, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Senin (21/4/2026). Langkah ini bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait program pelatihan tenaga kerja.
Kasi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi, S.H., M.H. menjelaskan kegiatan mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Nomor: PRINT-1045/M.2.34/Fd.1/04/2026 tanggal 07 April 2026. Penggeledahan dijalankan berdasar Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-1046/M.2.34/Fd.1/04/2026 tanggal 16 April 2026.
"Langkah hukum tersebut juga mengantongi Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 236/Pen.Pid.B-GLD/2026/PN Blb tanggal 17 April 2026. Dengan dasar yuridis lengkap, tim penyidik masuk ke sejumlah ruangan di Kantor Disnaker untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti," terangnya.
Fajrian menegaskan penggeledahan dilakukan guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, serta perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan pelaksanaan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024," jelas Fajrian, Selasa (21/04/2026)
Selama penggeledahan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi melakukan pengamanan yang didukung personel TNI. Langkah ini untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu pelayanan publik di luar area yang menjadi objek geledah.
"Hingga Senin sore, Tim Jaksa Penyidik masih melaksanakan rangkaian penggeledahan di lokasi dan telah menemukan sejumlah barang bukti. Namun hasil maupun rincian barang bukti yang diperoleh belum dapat disampaikan kepada publik secara rinci karena masih dalam tahap verifikasi dan analisis penyidik.
Kejari Cimahi menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya intensifikasi proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara serta mengumpulkan alat bukti secara komprehensif.
"Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai tahapan proses penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Fajrian. (Rustandi)





Posting Komentar