Ketua DPRD Cimahi Tekankan Konsistensi dan Law Enforcement dalam Penataan Ruang Kota
Poin pertama yang ditekankan Wahyu adalah konsistensi pemerintah dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang.
“Konsistensi dari Pemerintah Kota dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang harus tegas. Siapapun dia, ketika ingin memanfaatkan ruang harus paham aturannya, baru diberikan izin,” ujarnya.
Menurut Wahyu, izin pemanfaatan ruang tidak boleh diberikan sebelum pemohon memahami dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Ketegasan sejak awal dinilai penting agar tata ruang Kota Cimahi tidak semakin semrawut di kemudian hari.
Pesan kedua berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.
Wahyu meminta Pemkot melalui dinas terkait melakukan pengecekan berkala terhadap bangunan dan ruang yang sudah berizin.
Ia menjelaskan, perubahan fungsi dan kondisi bangunan sangat mungkin terjadi seiring waktu.
“Bagaimana kita semua bisa mengendalikan terhadap bangunan yang sudah terjadi. Pas izin pertama mungkin pembangunannya sesuai aturan, ke sininya mungkin ada perubahan, misal RTH-nya hilang,” jelasnya.
Poin ketiga, Wahyu mengingatkan Pemkot Cimahi agar tegas melakukan law enforcement atau penegakan aturan tata ruang.
Penerapan sanksi harus berani dilakukan pihak eksekutif untuk mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang.
“Harus ada sanksi tegas, bagaimana kita tidak membiarkan pengendalian ruang Cimahi yang segini-gininya, harus mampu mengendalikannya,” tandas politisi PKS itu.
Wahyu menegaskan Kota Cimahi memiliki perangkat pengendalian berupa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Perda RTRW menjadi acuan utama setiap pembangunan di Kota Cimahi.
Berbeda dengan perda lain, Perda RTRW tidak bisa direvisi dalam waktu cepat.
“Khusus kalau Perda RTRW minimal 5 tahun sekali bisa direvisi, itu juga secara sebagian saja. Tergantung kebutuhan, tidak bisa bertentangan dengan kebijakan di atasnya,” pungkasnya. (Rustandi)





Posting Komentar