Pemkot Cimahi Wajibkan KDH 30 Persen, Tegaskan RTH Bukan Sekadar Hiasan
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah menyebut kewajiban tersebut mengikat sejak awal. Penyediaan ruang terbuka hijau sudah diatur perundang-undangan dan dituangkan jelas dalam setiap izin yang dikeluarkan pemerintah.
"Menurut Wilman, klausul KDH selalu tercantum dalam izin mendirikan bangunan. Gambar rencana dan site plan wajib memperlihatkan alokasi ruang hijau secara nyata. Tim teknis akan mencocokkan dokumen dengan kondisi lapangan," ujarnya Sabtu (11/04/2026) saat di hubungi.
Pelanggaran bukan opsi. DPUPR menyiapkan sanksi berjenjang bagi pengembang yang mengabaikan atau mengakali aturan. Pengawasan tidak berhenti di meja perizinan, tetapi berlanjut saat pembangunan berjalan.
"Teguran tertulis menjadi langkah awal bila ditemukan ketidaksesuaian. Bila diabaikan, pekerjaan dihentikan sementara. Jika tetap bandel, izin bangunan dicabut. Aturan dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk ditawar," tegas Wilman.
Wilman menegaskan kebijakan ini turun dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang tata ruang berbasis keseimbangan ekologi. Perda itu melarang pembangunan serakah yang menutup tanah sepenuhnya dengan beton," tambahnya.
"Aturan KDB mematok batas maksimal 60 persen. Sisanya wajib untuk resapan dan ruang hijau. Dengan KDH 30 persen, tanah tetap bisa menyerap hujan, mengurangi risiko genangan, dan menekan efek pulau panas perkotaan.
Pembangunan bukan hanya soal dinding dan atap. Ada tanggung jawab moral pada bumi dan generasi mendatang. Ambisi mengejar luas bangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan yang ditinggali banyak orang.
Taman, pohon pelindung, dan area resapan punya fungsi vital, bukan sekadar pemanis kawasan. Ruang hijau menjaga udara tetap bersih dan memastikan cadangan air tanah tidak terkuras habis oleh beton.
"Ruang hijau adalah paru-paru kota. Mengabaikannya sama dengan membiarkan warga menanggung rugi. Karena itu pengawasan akan terus berjalan, dari penerbitan izin, proses pembangunan, hingga pascabangun, agar kota tetap bisa bernapas," Pungkas Wilman. (Rustandi)




Posting Komentar