Polsek Cikalongwetan Gelar Musyawarah Mufakat Kasus Pencurian di Pasar Warungjati
Kejadian pencurian ini terjadi pada pukul 07.00 WIB, di mana seorang wanita lansia, Wariyah, diduga mencuri tas berisi uang sebesar Rp 17.000.000 milik H. Rusmana. Wariyah, yang berasal dari Kab. Brebes, mengaku sebagai pengemis dan telah mengemis di area pasar Padalarang sehari sebelumnya,"ucap Bripka M. Ersyad.
"Musyawarah mufakat ini menghasilkan kesepakatan bahwa korban dan pengurus pasar tidak akan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum, dengan pertimbangan kemanusiaan dan usia Wariyah yang sudah lansia. Wariyah juga telah mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,"tambah Bripka M. Ersyad.
Wariyah juga telah mengembalikan barang yang dicurinya, dan akan diserahkan kepada pihak berwenang seperti Dinas Sosial atau UPTD terkait untuk diberikan pembinaan mental keagamaan.
"Selain itu, dibuatlah surat perjanjian di atas materai yang disaksikan oleh semua pihak musyawarah agar Wariyah tidak mengulangi perbuatannya," tandas Bripka M. Ersyad.
Kapolsek Cikalongwetan, AKP Deden Indrajaya, menyatakan bahwa pendekatan kekeluargaan dianggap lebih humanis dalam konteks permasalahan sosial dan kemiskinan, berharap Wariyah dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kegiatan musyawarah mufakat ini berjalan aman, lancar, dan kondusif, dengan hasil yang positif bagi semua pihak yang terlibat," tandas AKP Deden. (Rustandi)







Posting Komentar