Polsek Cililin Pasang Police Line di Tiga Titik, Tindak Lanjuti Info Peredaran Obat Terlarang
Pengecekan dilakukan mulai pukul 17.30 WIB dengan menyasar tiga lokasi yang disinyalir sering dijadikan tempat transaksi obat tanpa izin.
Tiga titik yang dicek petugas yaitu sebuah bangunan sederhana di Jl. Raya Pasir Meong Desa Cililin Kecamatan Cililin, Jl. Sasak Bubur Desa Singajaya Kecamatan Cihampelas, serta Jl. Raya BBS Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas. Di lokasi, petugas langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) sebagai langkah penutupan sementara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Tindakan tegas ini diambil agar lokasi tidak kembali disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Hasil pengecekan di lapangan, seluruh toko/warung/kios yang dimaksud ditemukan dalam kondisi tutup saat petugas tiba.
"Namun berdasarkan keterangan saksi di sekitar lokasi, dibenarkan bahwa tempat tersebut secara sembunyi-sembunyi sering buka dan dijadikan transaksi penjualan obat-obatan tanpa izin. Aktivitas mencurigakan biasanya dilakukan tertutup untuk menghindari pantauan warga dan petugas," kata Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin.
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Cililin.
“Informasi sekecil apapun dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Police line ini bentuk keseriusan kami memberantas penyalahgunaan obat. Proses lidik dan pengembangan terus berjalan,” tegasnya.
Selama pengecekan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Dengan semangat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, Polsek Cililin berkomitmen memberantas peredaran obat terlarang demi menyelamatkan generasi muda.
“Stop obat ilegal. Laporkan ke polisi bila melihat aktivitas mencurigakan. Keamanan wilayah tanggung jawab bersama,” tutup AKP Andriani. (Rustandi)







Posting Komentar