Polsek Cimahi Gelar Operasi Miras, 48 Botol Disita dari Warung Jamu di Kolonel Masturi
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com- Polsek Cimahi menggelar operasi minuman keras dengan sasaran toko dan warung jamu yang menjual miras di wilayah hukum Polsek Cimahi. Operasi dimulai pukul 16.00 WIB dipimpin Pawas Polsek Cimahi bersama personel gabungan fungsi, Senin (13/4/2026)
Operasi miras melibatkan Piket Bhabinkamtibmas, Piket Reskrim, dan Piket Samapta Polsek Cimahi. Sinergi fungsi dilakukan agar penindakan berjalan aman dan tidak menimbulkan gangguan di lingkungan. Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras karena melanggar aturan dan meresahkan warga.
Petugas menyisir sejumlah warung jamu yang diduga menyediakan minuman keras tanpa izin. Salah satu lokasi yang didatangi berada di Jl. Kolonel Masturi No.60, Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Di lokasi tersebut polisi menemui pemilik warung berinisial AP, 29 tahun, warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 48 botol minuman keras berbagai merek yang dijual bebas di warung jamu milik AP. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cimahi untuk proses lebih lanjut. Pemilik warung dimintai keterangan terkait asal barang dan lama penjualan miras di lokasi itu,"kata Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan.
"Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan, menyebut operasi ini bentuk komitmen memberantas peredaran miras ilegal yang memicu gangguan kamtibmas. Miras sering jadi pemicu keributan, laka lantas, dan tindak pidana. Kami terus lakukan penertiban,” tegas Kompol Donny.
Kompol Donny Irawan menambahkan operasi miras akan rutin digelar di titik rawan.
"Ia meminta warga proaktif melapor bila mengetahui ada penjualan miras di lingkungannya. Kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas," pungkas Kompol Donny. (Rustandi)







Posting Komentar