Polsek Margaasih Tindak Lanjuti Laporan Medsos, Cek Dugaan Peredaran Obat Keras di Pasar Dimensi
Kronologi bermula saat unggahan di akun media sosial menyebutkan adanya penjualan obat-obatan terlarang di kawasan Pasar Dimensi Margaasih, Desa Margaasih.
"Menanggapi laporan itu, Piket Unit Reskrim Polsek Margaasih langsung mendatangi lokasi guna mengecek aktivitas penjualan maupun peredaran obat terlarang yang dimaksud," kata Kapolsek Margaasih Kompol Bonny Yuniar.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas melakukan penyisiran ke sejumlah kios, lapak, dan area pasar yang ramai pengunjung.
"Polisi juga mengamati aktivitas transaksi di sekitar pasar pada jam malam. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada tidaknya praktik jual beli obat-obatan keras tanpa izin," ujar Kompol Bonny Yuniar.
Hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya penjual maupun pembeli obat-obatan terlarang di Pasar Dimensi Margaasih.
"Situasi pasar saat didatangi dalam keadaan normal dan tidak terlihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras. Polisi tetap melakukan pendataan dan mencari keterangan dari warga sekitar," tambah Kapolsek.
Langkah yang telah dilakukan Polsek Margaasih meliputi menerima laporan, mendatangi TKP, serta mencari saksi untuk menggali informasi lebih lanjut. Upaya ini sebagai bentuk respons cepat Polri terhadap setiap aduan masyarakat, termasuk yang viral di media sosial, demi menjaga kamtibmas tetap kondusif.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus memantau Pasar Dimensi dan lokasi rawan lain dari peredaran obat terlarang. Masyarakat diimbau melapor ke call center 110 atau Polsek terdekat bila menemukan penjualan obat keras ilegal.
"Kami serius berantas peredaran obat terlarang. Laporan sekecil apa pun pasti ditindaklanjuti,” tegasnya. (Rustandi)







Posting Komentar