Polsek Cimahi Patroli Sore Sisir Pertokoan, Antisipasi Penjualan Miras dan Obat Terlarang
Petugas menyasar toko kelontong, warung jamu, kios, dan minimarket yang berpotensi menjual miras atau obat keras tanpa izin edar. Setiap toko yang dikunjungi diperiksa etalase, gudang kecil, serta ruang belakang untuk memastikan tidak ada minuman beralkohol dan obat daftar G disimpan atau dijual bebas.
Dalam patroli dialogis, personel mengingatkan pemilik toko agar tidak menjual miras dan obat terlarang karena melanggar hukum dan merusak generasi muda. Warga juga diminta berperan aktif melapor bila mengetahui ada toko yang masih nekat menjual barang ilegal tersebut.
“Jangan sampai lingkungan kita jadi tempat edar miras dan obat. Efeknya bahaya,” pesan Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan.
Selain pemeriksaan, polisi mencatat identitas pemilik toko dan memberikan pembinaan di tempat. Spanduk imbauan tentang larangan menjual miras dan obat keras ditempel di beberapa pertokoan sebagai peringatan. Kegiatan ini sekaligus menindaklanjuti keluhan warga yang resah dengan peredaran miras di sekitar permukiman.
"Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan menegaskan patroli ke pertokoan akan rutin digelar pagi, siang, dan malam. Tujuannya menekan gangguan kamtibmas akibat miras serta mencegah penyalahgunaan obat keras," pungkas Kompol Donny. (Rustandi)






Posting Komentar