Problem Solving Berhasil, Dua Pihak Bersepakat Berdamai
Masalah ini bermula dari tuduhan pencurian uang sebesar Rp 3.400.000,- yang dilakukan oleh istri pihak kedua terhadap pihak pertama,"kata Aiptu Rukmianto.
"Pihak pertama merasa uang tersebut diambil oleh istri pihak kedua berdasarkan petunjuk dari orang pintar (paranormal), namun istri pihak kedua membantah tuduhan tersebut,"terang Aiptu Rukmianto.
Masalah ini kemudian berujung pada tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak pertama terhadap istri pihak kedua dan kemudian terhadap pihak kedua sendiri.
"Aiptu Rukmianto kemudian melakukan mediasi antara kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai," tutupnya.
Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Yudhi Hariyanto menyatakan bahwa, Kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan melakukan tindak kekerasan lagi.
"Kesepakatan damai ini dituangkan dalam bentuk pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dengan poin-poin 1. Kedua belah pihak saling maaf memaafkan, 2. Pihak pertama berjanji tidak akan main hakim sendiri, 3. Kedua belah pihak menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, dan 4. Membuat surat pernyataan bersama dan TTD," ujarnya
Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Yudhi Hariyanto, mengapresiasi keberhasilan Aiptu Rukmianto dalam menyelesaikan masalah ini.
"Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat hidup berdampingan dengan harmonis dan tidak ada lagi tindak kekerasan," katanya.(Rustandi)






Posting Komentar