Sambangi Pos Kamling Karangtanjung dan Cililin, Polsek Ajak Warga Aktifkan Wajib Lapor 1x24 Jam
Dalam pertemuan itu, petugas mengajak warga bekerjasama cegah kriminalitas dengan mengaktifkan dan meningkatkan siskamling. Penekanan khusus diberikan pada aturan Wajib Lapor 1x24 Jam bagi tamu, pendatang, penyewa, maupun penghuni kost di wilayah Kec. Cihampelas KBB. Aturan ini dinilai efektif mendeteksi dini orang asing yang berpotensi buat gangguan.
"Petugas juga memberi himbauan bijak bermedia sosial. Warga diminta berhati-hati agar tidak terhasut atau terprovokasi berita hoax yang dapat memecah belah NKRI. Literasi digital disampaikan dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami petugas ronda. Contoh kasus hoax yang memicu konflik jadi bahan diskusi ringan di pos kamling," kata Kapolsek Cililin AKP DMS Andriani Sapin.
Hasil sambang, warga menyambut baik arahan petugas. Mereka berkomitmen menghidupkan kembali ronda yang sempat kendor dan mencatat setiap pendatang baru. Kapolsek Cililin AKP D.M.S Andriani menyebut sambang satkamling cara efektif bangun komunikasi dua arah. Masukan warga jadi bahan analisis kerawanan wilayah.
Selama kegiatan, terjalin silaturahmi dan komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat. Warga merasa didampingi dan tidak sendirian menjaga kampung. Harapannya, himbauan kamtibmas bisa diaplikasikan sehingga tercipta situasi aman dan kondusif di tingkat RT/RW.
"Dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, Polsek Cililin terus dorong siskamling sebagai garda terdepan. Keamanan lingkungan dimulai dari kepedulian warga sendiri yang bersinergi dengan Bhabinkamtibmas," Pungkas AKP Andriani. (Rustandi)





Posting Komentar