Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Sat Narkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 35 Gram Sabu
Cimahi Polri

Sat Narkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 35 Gram Sabu

Unit 3 Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kota Bandung,
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
16 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Polres Cimahi Suara Pakta.Com-Unit 3 Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kota Bandung, Selasa dini hari (14/4/2026)

Seorang pria diamankan di Jl. Linggawastu, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung tim opsnal berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/113/IV/2026/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT.

Kasat Res Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma, menyampaikan,tersangka berinisial AS, 34 tahun, warga Citamiang Kaler Rt.01/Rw.06 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kab. Bandung.

"Dari tangan AS, polisi menyita 35,90 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus lagi plastik hitam. Turut diamankan 1 unit handphone Redmi hitam dengan simcard XL bernomor WhatsApp +62 819-9545-4592," tuturnya.

Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan kronologi penangkapan. Saat diamankan, AS kedapatan membawa sabu dan mengaku akan menerima lagi 35 gram sabu di lokasi yang sama. 

"Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DEDE yang kini masuk daftar pencarian orang. Kepada penyidik, AS mengaku sudah sebulan mengedarkan sabu dengan sistem tempel,"ujar Iptu Reyhan Kusuma. Rabu (15/04/2026)

Dari hasil interogasi, AS mendapat sabu dengan cara menerima titipan dari inisia D untuk diedarkan kembali. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp1.000.000 selama sebulan beroperasi. 

"Modus sistem tempel dipakai untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atas AS," tambah Iptu Reyhan Kusuma.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana untuk pengedar di atas 5 gram adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelapor dan saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Iptu Reyhan menegaskan Polres Cimahi tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami komitmen berantas narkoba sampai ke akar. Masyarakat diminta lapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Polsek Cimahi Kawal Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jl. Kolonel Masturi No. 65, Berjalan Aman

Penulis : Rustandi- 4/28/2026 06:07:00 PM 0
Polsek Cimahi Kawal Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jl. Kolonel Masturi No. 65, Berjalan Aman
Polres Cimahi Suara Pakta.Com- Pengamanan ketat dilakukan Polsek Cimahi bersama Polres Cimahi saat eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jl. Kolonel Mast…
Software Website Toko Online

Most Popular

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

9/07/2023 04:55:00 PM
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

9/07/2023 05:04:00 PM
Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

Polsek Gununghalu Berhasil Tangkap 4 Orang Yang Di Diga Aksi Premanisme

3/29/2025 10:10:00 PM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

31 Residen Rehab Kabur dari Yayasan Trihita Praba Lembang

31 Residen Rehab Kabur dari Yayasan Trihita Praba Lembang

1/25/2026 03:45:00 AM
Forum Ormas Cimahi Apresiasi Kejari Geledah Kantor Disnaker

Forum Ormas Cimahi Apresiasi Kejari Geledah Kantor Disnaker

4/22/2026 10:44:00 PM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME