Sat Narkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 35 Gram Sabu
Seorang pria diamankan di Jl. Linggawastu, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung tim opsnal berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/113/IV/2026/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT.
Kasat Res Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma, menyampaikan,tersangka berinisial AS, 34 tahun, warga Citamiang Kaler Rt.01/Rw.06 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kab. Bandung.
"Dari tangan AS, polisi menyita 35,90 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus lagi plastik hitam. Turut diamankan 1 unit handphone Redmi hitam dengan simcard XL bernomor WhatsApp +62 819-9545-4592," tuturnya.
Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan kronologi penangkapan. Saat diamankan, AS kedapatan membawa sabu dan mengaku akan menerima lagi 35 gram sabu di lokasi yang sama.
"Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DEDE yang kini masuk daftar pencarian orang. Kepada penyidik, AS mengaku sudah sebulan mengedarkan sabu dengan sistem tempel,"ujar Iptu Reyhan Kusuma. Rabu (15/04/2026)
Dari hasil interogasi, AS mendapat sabu dengan cara menerima titipan dari inisia D untuk diedarkan kembali. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp1.000.000 selama sebulan beroperasi.
"Modus sistem tempel dipakai untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atas AS," tambah Iptu Reyhan Kusuma.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana untuk pengedar di atas 5 gram adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
"Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelapor dan saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Iptu Reyhan menegaskan Polres Cimahi tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami komitmen berantas narkoba sampai ke akar. Masyarakat diminta lapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Rustandi)






Posting Komentar