24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Cimahi Polri Sat Narkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 35 Gram Sabu
Cimahi Polri

Sat Narkoba Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 35 Gram Sabu

Unit 3 Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kota Bandung,
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
16 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Polres Cimahi Suara Pakta.Com-Unit 3 Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Kota Bandung, Selasa dini hari (14/4/2026)

Seorang pria diamankan di Jl. Linggawastu, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung tim opsnal berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/113/IV/2026/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES CIMAHI/POLDA JAWA BARAT.

Kasat Res Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma, menyampaikan,tersangka berinisial AS, 34 tahun, warga Citamiang Kaler Rt.01/Rw.06 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kab. Bandung.

"Dari tangan AS, polisi menyita 35,90 gram sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, dibungkus lagi plastik hitam. Turut diamankan 1 unit handphone Redmi hitam dengan simcard XL bernomor WhatsApp +62 819-9545-4592," tuturnya.

Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan kronologi penangkapan. Saat diamankan, AS kedapatan membawa sabu dan mengaku akan menerima lagi 35 gram sabu di lokasi yang sama. 

"Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DEDE yang kini masuk daftar pencarian orang. Kepada penyidik, AS mengaku sudah sebulan mengedarkan sabu dengan sistem tempel,"ujar Iptu Reyhan Kusuma. Rabu (15/04/2026)

Dari hasil interogasi, AS mendapat sabu dengan cara menerima titipan dari inisia D untuk diedarkan kembali. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp1.000.000 selama sebulan beroperasi. 

"Modus sistem tempel dipakai untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli. Polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di atas AS," tambah Iptu Reyhan Kusuma.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana untuk pengedar di atas 5 gram adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Saat ini penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa pelapor dan saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Iptu Reyhan menegaskan Polres Cimahi tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. “Kami komitmen berantas narkoba sampai ke akar. Masyarakat diminta lapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegasnya. (Rustandi)

Via Cimahi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Polsek Cikalongwetan Ucapkan Dirgahayu TNI ke 81

Polsek Cikalongwetan Ucapkan Dirgahayu TNI ke 81
Polsek Cikalongwetan Ucapkan Dirgahayu TNI ke 81

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25
Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 25

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

Polsek Cimahi Laksanakan Kring Serse, Antisipasi C3 dan Kejahatan Jalanan

Penulis : Rustandi- 10/06/2026 04:53:00 PM 0
Polsek Cimahi Laksanakan Kring Serse, Antisipasi C3 dan Kejahatan Jalanan
Polres Cimahi, Suara Pakta.Com— Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota piket Reskrim Polsek Cimahi melaksanakan kegiatan Kring Serse…
Software Website Toko Online

Most Popular

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

Wali Kota Cimahi Ngatiyana Minta Masyarakat Bersabar, Pembukaan Jembatan Pemkot Dipastikan Bertahap

9/05/2026 11:57:00 AM
Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

Walkot Cimahi Ngatiyana Tahan Pembukaan Jembatan Pemkot, Roda Dua Baru Diizinkan Melintas

9/05/2026 11:41:00 AM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Sasapu Lembur RW 02 Leuwigajah Cimahi Tak Sekadar Bersih-Bersih, Warga Mulai Olah Sampah Jadi Bernilai

Sasapu Lembur RW 02 Leuwigajah Cimahi Tak Sekadar Bersih-Bersih, Warga Mulai Olah Sampah Jadi Bernilai

9/27/2026 05:19:00 PM
Polsek Cipatat Amankan Kebaktian Minggu di Tiga Gereja, Ibadah Berlangsung Kondusif

Polsek Cipatat Amankan Kebaktian Minggu di Tiga Gereja, Ibadah Berlangsung Kondusif

9/27/2026 05:48:00 PM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME