Sat Narkoba Polres Cimahi Tangkap Mahasiswa Pengedar Ganja Sistem Tempel
Pernyataan tersebut di sampaikan, Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma, Kamis (23/04/2026)
"Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial R.P alias Rebing, (23) warga Rancanumpang, Gedebage, Kota Bandung. R.P merupakan pelajar atau mahasiswa dan tercatat sebagai warga sipil ber-KTP Kota Bandung," ucapnya.
Modus operandi tersangka terbilang rapi, R.P memperoleh ganja dari seseorang berinisial U yang masih dalam proses penyelidikan, tambah Iptu Reyhan.
"Setelah barang haram itu didapat, R.P memecahnya menjadi beberapa paket kecil. Peredaran dilakukan dengan sistem tempel sesuai arahan Ucup maupun secara langsung atau COD kepada pembeli. Dari aksinya, R.P mengaku mendapat upah Rp1.000.000 setiap barang habis terjual," beber Iptu Reyhan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dengan berat bruto keseluruhan 20 gram. Rinciannya 2 paket berisi bahan atau daun diduga ganja dan 1 unit telepon genggam Infinix Hot 11 Play warna navy beserta kartu SIM Indosat yang digunakan untuk transaksi.
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Cimahi untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutur Iptu Reyhan.
Iptu Reyhan menjelaskan, R.P dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat 1 huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya berat karena melibatkan peredaran narkotika golongan I. Polisi kini memburu Ucup sebagai pemasok utama jaringan tersebut.
Sat Narkoba Polres Cimahi telah melakukan serangkaian upaya mulai dari menerima laporan, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, memeriksa pelapor dan saksi, menyita barang bukti, hingga berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Iptu Reyhan menegaskan pihaknya komitmen memberantas narkoba dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tandasnya. (Rustandi)





Posting Komentar