Sidang Isbat Terpadu di Cililin, Kepala Kemenag : NikahTercatat Perempuan Terlindungi
Kehadirannya untuk memastikan pelayanan isbat berjalan lancar sekaligus memberi dukungan kepada pasangan suami istri yang akan mengesahkan status pernikahannya secara hukum negara.
Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini diselenggarakan atas kolaborasi Pengadilan Agama Ngamprah, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat khususnya Disdukcapil sinergi lembaga tersebut bertujuan mempermudah masyarakat Cililin dan sekitarnya mendapatkan kepastian hukum perkawinan secara cepat, gratis, dan terintegrasi di satu lokasi.
Dalam sambutannya, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci suksesnya kegiatan ini.
"Tanpa sinergi Pengadilan Agama, Kemenag, dan Pemda, pelayanan terpadu untuk masyarakat tidak akan berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Kepala Kemenag menekankan, Sidang Isbat Terpadu sangat penting terutama bagi masyarakat yang belum memiliki buku nikah.
"Banyak pasangan yang secara agama sudah sah, namun belum tercatat di negara sehingga kesulitan mengurus akta kelahiran anak hingga administrasi kependudukan lainnya,"kata Baiq Raehanun.
Menurut Hj. Baiq, kegiatan ini tidak hanya menyangkut aspek keagamaan, administrasi kependudukan, pelayanan publik tetapi juga menyangkut aspek perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
“Ketika pernikahan tercatat, hak-hak istri dan anak terlindungi. Ini ikhtiar negara hadir menjamin keadilan,” tegasnya.
Kepala Kemenag KBB berharap kegiatan Sidang Isbat Terpadu terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak kecamatan. Selain memberi manfaat administratif, program ini juga membuka mindset masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang tercatat secara hukum demi masa depan keluarga yang lebih aman.
Di akhir sambutan, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari mengucapkan selamat kepada seluruh pasangan yang mengikuti isbat.
“Semoga setelah dicatat secara hukum, keluarga Bapak-Ibu menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Mari jaga komitmen rumah tangga dengan landasan agama dan hukum negara,” tutupnya. (Rustandi)








Posting Komentar