Wali Kota Cimahi Lantik 103 ASN Isi Jabatan Kosong, Ngatiyana: Langsung Kerja Cepat
Pelantikan digelar sebagai upaya percepatan pengisian kekosongan jabatan yang dinilai sudah terlalu lama terjadi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Ngatiyana menyebut pelantikan kali ini melibatkan ASN dari seluruh SKPD, kecuali Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi yang pelantikannya masih ditunda.
Menurutnya, penundaan pelantikan pejabat Administrator, Fungsional, dan Pengawas di Disdukcapil disebabkan proses administrasi yang lebih panjang dan berlapis.
“Memang ada yang belum dilantik hari ini, yaitu Disdukcapil, karena lebih rumit harus persetujuan provinsi, BKN, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sehingga memerlukan waktu,” ungkap Ngatiyana usai pelantikan.
Ia menegaskan kekosongan jabatan yang terlalu lama dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda organisasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, Pemkot Cimahi mempercepat promosi terhadap pegawai yang dinilai layak untuk menduduki jabatan strategis yang selama ini kosong.
“Jumlah 103 orang untuk melengkapi jabatan yang kosong. Kami tidak ingin kekosongan ini terlalu lama, sehingga akan mengganggu jalannya organisasi,” ujarnya.
"Kepada seluruh ASN yang dilantik, Ngatiyana memastikan proses penempatan sudah melalui mekanisme dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan sejumlah instansi vertikal turut dilibatkan untuk memastikan kelayakan ASN sebelum dilantik menempati jabatan baru.
“Alhamdulillah penempatan jabatan ini melalui mekanisme dan prosedur kita tempuh semuanya. Harus melalui Provinsi, Mendagri, BKN, dan melalui Baperjakat Kota Cimahi,” tandasnya.
Ngatiyana menambahkan, Baperjakat atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan telah melakukan seleksi ketat berdasarkan rekam jejak, pengalaman kerja, serta catatan disiplin ASN selama berdinas.
“Hasil sidang jabatan memutuskan inilah orang-orang yang berhak dan patut untuk menempati jabatan tersebut,” pungkas Ngatiyana. (Rustandi)







Posting Komentar