Diskominfo Cimahi Minta OPD Segera Susun DIP-DIK 2026, Perkuat Layanan Informasi Publik
Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti sekretaris perangkat daerah, camat, lurah, kepala UPT puskesmas, kepala sekolah negeri, serta PIC PPID se-Kota Cimahi. Forum ini sekaligus menandai dimulainya proses pemutakhiran dokumen informasi publik di lingkungan Pemkot Cimahi.
Kepala Bidang IKPS Diskominfo Cimahi Andri Nurwantoro yang mewakili Kepala Diskominfo menegaskan, keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih dan dipercaya publik. Menurutnya, dokumen DIP dan DIK menjadi pegangan utama OPD dalam memberikan layanan informasi.
Andri menekankan, penyusunan DIP dan DIK bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman operasional agar setiap permintaan informasi dijawab tepat waktu, tepat aturan, sekaligus melindungi data yang bersifat rahasia," terangnya.
"DIP dan DIK adalah payung hukum sekaligus standar pelayanan bagi OPD. Dengan dokumen ini, permohonan informasi masyarakat bisa dijawab secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Andri menyebut Rakor PPID penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarpengelola informasi publik, terutama di tengah dinamika rotasi pegawai dan rangkap tugas.
"Melalui Roadshow Penyusunan DIP-DIK 2026, tim PPID Utama akan turun langsung mendampingi seluruh OPD Pendampingan ini memastikan dokumen informasi publik selaras dengan aturan terbaru dan terintegrasi dengan portal resmi Pemkot maupun website perangkat daerah," tutup Andri.
Adhy Rahadyan memaparkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi acuan baru pengelolaan layanan informasi publik dan SP4N-LAPOR! di semua tingkatan pemerintahan. Regulasi ini mengatur penguatan kelembagaan PPID, standar layanan informasi, mekanisme sengketa, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Adhy menekankan SP4N-LAPOR! harus dimaksimalkan sebagai kanal resmi pengaduan publik. Kecepatan respons dan kualitas tindak lanjut menentukan kepercayaan masyarakat. Karena itu setiap instansi wajib memanfaatkan SP4N-LAPOR! sesuai prinsip _no wrong door policy” katanya.
Materi teknis penyusunan DIP dan DIK disampaikan Anton Surahmat. Ia mengingatkan dokumen ini menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan informasi. Prosesnya dimulai dari identifikasi, klasifikasi informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan.
"Tidak semua informasi boleh dibuka, tidak semua boleh ditutup. Uji konsekuensi harus dilakukan secara cermat dan akuntabel,” pungkasnya. (Rustandi)






Posting Komentar