Cimahi
Design
Health & Fitness
Dispangtan Cimahi Siapkan 3.600 Kalung Sehat untuk Hewan Kurban Iduladha 2026
CIMAHI,Suara Pakta.Com- Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menyiapkan 3.600 kalung sehat bagi hewan kurban yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan. Kalung tersebut menjadi tanda bahwa sapi, kambing, atau domba telah memenuhi syarat kesehatan dan syariat untuk disembelih.
Plh Kepala Bidang Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Retno Wulan, menjelaskan kalung sehat bertujuan memberi kepastian kepada masyarakat. “Ini untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga saat membeli hewan kurban,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (06/05/2026)
"Retno menyebut pemeriksaan kesehatan hewan kurban dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, pemeriksaan di tingkat pedagang yang mulai dilaksanakan 18 Mei 2026. Kedua, pemeriksaan ante mortem atau sebelum disembelih yang dilakukan H-1 pemotongan di DKM. Ketiga, pemeriksaan post mortem atau setelah disembelih saat hari tasyrik," tuturnya.
Tujuan utama dari seluruh rangkaian pemeriksaan adalah memastikan hewan kurban memenuhi persyaratan kesehatan serta menghasilkan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau ASUH bagi masyarakat Kota Cimahi. Dengan begitu, risiko penyakit hewan menular ke manusia dapat dicegah.
"Untuk pelaksanaan di lapangan, Dispangtan menerjunkan 27 petugas. Mereka terdiri dari pegawai Dispangtan, dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia PDHI Jabar 1, serta siswa magang SMK. Tim ini akan mendatangi langsung lapak-lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di 15 kelurahan," ujar Retno.
Hewan yang dinyatakan sehat dan layak kurban akan langsung dipasangi kalung sehat. Sebaliknya, hewan yang tidak memenuhi syarat tidak diperbolehkan dijual untuk kurban. Retno menegaskan pengawasan ini penting agar masyarakat tidak dirugikan dan ibadah kurban tetap sesuai ketentuan.
Data Iduladha 2025 menunjukkan total hewan kurban yang dipotong di Kota Cimahi mencapai 4.246 ekor. Jumlah itu terdiri dari 1.936 ekor sapi, 2.171 ekor domba, dan 139 ekor kambing.
"Retno menambahkan, angka tersebut termasuk hewan kurban yang didatangkan dari luar wilayah Cimahi," kata Retno.
Terkait kriteria hewan kurban, mengacu pada Permentan Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Hewan harus memenuhi syarat syariat Islam, administrasi, dan teknis.
"Syaratnya antara lain sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau rusak daun telinga, serta tidak kurus," jelas Retno.
Selain itu, hewan wajib berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, dan memiliki buah zakar lengkap dua dengan bentuk serta letak simetris. Untuk umur, kambing atau domba minimal di atas satu tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi atau kerbau minimal di atas dua tahun dengan ciri serupa.
Dispangtan mengimbau masyarakat membeli hewan kurban yang sudah berkalung sehat dan sesuai syariat.
"Retno menambahkan, petugas juga akan mengecek kelengkapan dokumen lalu lintas ternak melalui aplikasi http://lalulintas.isikhnas. Di aplikasi itu tercatat rekomendasi pemasukan, rekomendasi pengeluaran, dan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan," tandas Retno. (Rustandi)
Via
Cimahi





Posting Komentar