Polsek Cimahi Selatan Tindak Pengendara Knalpot Brong
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Cimahi Selatan Kompol Yudhi Hariyanto bersama anggota Polsek Cimahi Selatan. Penindakan dilaksanakan saat gatur pagi untuk menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi pengguna jalan yang terganggu suara bising knalpot brong.
"Satu unit kendaraan diamankan yakni Yamaha Mio produksi tahun 2008 warna hijau kendaraan tercatat atas nama Agus Sopian, warga Kp. Cikanyere RT.01 Rw.08 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung,"tutur Kompol Yudhi.
Kapolsek menegaskan knalpot brong melanggar aturan dan mengganggu ketentraman masyarakat, terutama saat jam sibuk pagi. Suara bising dapat memicu emosi pengendara lain dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di jalan raya.
"Polsek Cimahi Selatan akan terus melakukan penindakan serupa secara rutin saat gatur pagi maupun patroli. Langkah ini untuk memberi efek jera dan mengedukasi pengendara agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan yang tidak mengganggu kenyamanan publik," ucap Kompol Yudhi.
Selama kegiatan penindakan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. Dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas,
"Polsek Cimahi Selatan berkomitmen menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan seluruh pengguna jalan di wilayah hukumnya," Pungkas Kompol Yudhi. (Rustandi)






Posting Komentar