Edarkan Tembakau Sintetis Sistem Tempel, di Lembang Ditangkap Sat Narkoba Polres Cimahi
Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma, menjelaskan penangkapan dilakukan Unit 3 berdasarkan Laporan Polisi LP/A/133/V/2026 yang dilaporkan Brigadir Angga Prawira, http://S.Sos. Saat ditangkap, DD kedapatan menyimpan barang bukti tembakau sintetis yang siap edar.
"Dari hasil interogasi, tersangka DD mengaku mendapat tembakau sintetis dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial R yang kini diajukan dalam berkas terpisah," kata Iptu Reyhan, Kamis (07/05/2026)
Lebih lanjut Iptu Reyhan menjelaskan, Narkotika itu lalu dipecah menjadi paketan kecil dan diedarkan dengan sistem tempel di lokasi tertentu. DD diupah Rp 500.000 untuk setiap 100 gram tembakau sintetis yang berhasil ditempel," tambahnya.
"Polisi menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 5,11 gram yang dikemas dalam tiga bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital warna silver hitam, satu pack plastik klip bening, serta satu handphone Vivo warna gold dengan nomor WhatsApp dan akun Instagram http://walterwhite.lbt yang dipakai untuk transaksi," beber Iptu Reyhan.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidana untuk pengedar narkotika golongan I cukup berat.
"Iptu Reyhan Kusuma menegaskan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Cimahi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi sudah melengkapi mindik lidik dan sidik, memeriksa pelapor serta saksi, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan Kejaksaan guna pengembangan jaringan di atasnya,"pungkas Iptu Reyhan. (Rustandi)






Posting Komentar