Sat Narkoba Polres Cimahi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cipeundeuy, Sita 189 Tablet Ilegal
Kasat Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma, menyebut penangkapan berawal saat warga bernama Juliah bersama anggota Patroli Polres Cimahi mengamankan MIR yang diduga mengedarkan obat keras. Saat digeledah, petugas menemukan ratusan tablet obat tanpa izin edar di dalam tas selempang milik tersangka.
"Dari hasil interogasi, tersangka MIR mengaku diperintahkan seseorang berinisial ADR yang masih dalam penyelidikan untuk mengedarkan obat keras tersebut. MIR mendapat keuntungan Rp 2.000.000 per bulan serta bebas memakai obat keras secara gratis. MIR tercatat warga Dusun Kapa, Desa Meunasah Keutapang, Jeunieb, Bireuen, Aceh," ujarnya, Kamis (07/06/2026)
Polisi menyita barang bukti sebanyak 189 tablet. Rinciannya 35 tablet dalam strip polos bergaris hijau diduga tramadol, 84 tablet salut warna kuning bertuliskan NOVA DMP dalam 14 plastik klip, dan 70 tablet salut warna kuning berlogo MF X dalam 18 plastik klip.
"Selain itu turut disita uang tunai Rp 2.010.000, satu handphone Vivo beserta nomor WhatsApp, dan tas selempang hitam," beber Iptu Reyhan.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 435 Jo 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak sesuai manfaat serta khasiat,"tambahnya.
"Iptu Reyhan Kusuma menegaskan tersangka* beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah menerima laporan, melengkapi mindik lidik dan sidik, memeriksa saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan guna proses hukum selanjutnya," tandasnya. (Rustandi)






Posting Komentar