Guru Honorer Negeri di Cimahi Stop Ngajar Akhir 2026, Disdik Tunggu Arahan Pusat
Kepala Disdik Kota Cimahi, Nana Suyatna, membenarkan adanya SE yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada 13 Maret 2026. "Betul ada SE tersebut," kata Nana saat ditemui.
"Meski sudah terbit, Nana belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait skema penerapan aturan itu di Kota Cimahi. Pihaknya masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan dari pemerintah pusat," ucap Nana.
Kita masih menunggu kebijakan teknis atau arahan dari pusat berkaitan dengan SE ini, Disdik Cimahi belum mengambil langkah lanjutan sebelum ada kejelasan dari Kemendikdasmen," ujar Nana.
"Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Tahun 2026. SE itu dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional," jelas Kadisdik.
Yang menjadi sorotan publik adalah isi SE pada poin 3. Poin tersebut menuliskan bahwa penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
"Dengan terbitnya SE ini, nasib ribuan guru honorer di sekolah negeri, termasuk di Kota Cimahi, masih menunggu kepastian skema lanjutan dari pemerintah pusat," pungkas Nana. (Rustandi)





Posting Komentar