Polsek Cimahi Sita 10 Botol Ciu dalam Operasi Miras di Cipageran
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 10 botol minuman jenis ciu dari seorang warga berinisial RANDA, 29 tahun, warga Jl. Cipageran, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Operasi dilaksanakan oleh piket Reskrim Polsek Cimahi sebagai upaya mencegah peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di masyarakat," kata Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan.
Kompol Donny menyatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Kota Cimahi. Operasi akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran.
"Ia mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi miras karena berpotensi menimbulkan keributan, kecelakaan, dan tindakan kriminal. Peran keluarga dan lingkungan juga penting untuk mengawasi peredaran miras di sekitar tempat tinggal," pesan kapolsek.
Polsek Cimahi meminta warga aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penjualan miras ilegal. Kerja sama masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan Kota Cimahi yang aman dan bebas dari penyakit masyarakat. (Rustandi)





Posting Komentar