Polsek Cipatat Razia Miras Oplosan di Mandalasari
Operasi dipimpin Panit I Opsnal Reskrim Iptu Trianto Harry S,bersama piket Reskrim dan Samapta. Razia dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polsek Cipatat.
Kapolsek Cipatat AKP DMS Andriani Sapin menyatakan bahwa, Petugas berhasil mengamankan 7 botol miras terdiri dari 4 botol Intisari dan 3 botol arak Bali oplosan tanpa merk. Pemilik warung, Ezra Kristina Sitanggang, 27 tahun, dimintai keterangan lebih lanjut.
"AKP Andriani mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras ilegal karena berbahaya bagi kesehatan dan dapat memicu gangguan kamtibmas," tegas kapolsek.
Kapolsek mengingatkan pemilik usaha agar tidak menjual miras tanpa izin resmi. Pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Polsek Cipatat berkomitmen terus melakukan operasi miras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandas AKP Andriani. (Rustandi)





Posting Komentar