Polsek Cipatat Ungkap Pencurian Action Camera di Kantor CV Putra Corporation
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, meski aksi dilakukan pelaku pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban melaporkan kejadian setelah menyadari kamera merk Insta360 tipe X3 warna hitam hilang dari kantor.
"Pelaku berinisial D.R.T, 28 tahun, warga Desa Citatah, ditangkap setelah hasil penyelidikan mengarah padanya. Dari pengakuan tersangka, kamera diambil saat dirinya membantu membersihkan ruangan owner bersama karyawan lain,"ungkap Kapolsek Cipatat AKP DMS Andriani Sapin.
Tersangka kemudian memindahkan kamera tersebut ke laci meja staff dan membawanya ke tempat kerja sebagai admin host live streaming. Kamera sempat diisi daya sebelum digadaikan di sebuah KSP Gadai di Jl. Raya Ciburuy, Padalarang seharga Rp500 ribu," tambah Kapolsek.
"Akibat perbuatan tersangka, pihak CV Putra Corporation mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Barang bukti berupa dus box kamera dan surat perjanjian gadai berhasil diamankan petugas sebagai bahan penyidikan," kata AKP Andriani berharap.
Atas perbuatannya, D.R.T dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
"Kapolsek mengimbau masyarakat dan pemilik usaha agar lebih waspada terhadap barang berharga di lingkungan kerja. Kami harap kasus ini jadi pengingat agar tidak lengah. Kepercayaan jangan disalahgunakan, dan segera laporkan jika ada tindak pidana,” tegasnya. (Rustandi)





Posting Komentar