Polsek Cisarua Razia Miras, Sita Dua Botol Arak di Kios Dekat RSJ Parongpong
Hasil operasi, petugas menyita dua botol miras merek Arak Cap Orang Tua dengan ukuran besar dan kecil. Barang bukti diamankan dari sebuah kios milik Yori, 38 tahun, yang berlokasi di depan Rumah Sakit Jiwa Jalan Kolonel Masturi, Desa Jambudipa, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat," ungkap Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan.
Penindakan dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran miras yang dapat memicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di masyarakat. Petugas memastikan proses penyitaan berjalan sesuai prosedur hukum.
Kapolsek menyatakan operasi miras akan terus digencarkan untuk menekan potensi gangguan keamanan. Ia meminta masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal," tambah Kapolsek.
"Kegiatan berjalan aman dan terkendali tanpa hambatan berarti, Polsek Cisarua menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi warga melalui penindakan tegas terhadap peredaran minuman keras ilegal," tandas Kompol Iwan Setiawan. (Rustandi)





Posting Komentar