Sikat Peredaran Miras, Polsek Cimahi Amankan Belasan Botol Ciu dan Miras Bermerk
Personel gabungan dari Pawas, Piket Bhabinkamtibmas, Piket Reskrim, dan Piket Samapta Polsek Cimahi melakukan razia ke sejumlah warung. Hasilnya, polisi menyita 12 botol berisi ciu dari , pedagang asal Kp. Bunisari Desa Gadobangkong, Ngamprah, KBB.
"Di lokasi berbeda, petugas juga mengamankan 4 botol* miras berbagai merk dari Ade Putra, 40, wiraswasta beralamat di Jl. Cisangkan Hilir Kel. Padasuka, Cimahi Tengah. Seluruh barang bukti miras langsung diamankan ke Mapolsek Cimahi untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek Cimahi Kompol Donny Irawan.
Kapolsek menegaskan operasi miras digelar untuk memberantas penyakit masyarakat yang menjadi pemicu tindak pidana lain seperti perkelahian, KDRT, dan laka lantas. Peredaran miras tanpa izin meresahkan warga dan merusak generasi muda.
"Kompol Donny Irawan mengimbau pemilik warung untuk tidak menjual miras tanpa izin dan masyarakat tidak mengonsumsi minuman keras. Ia meminta warga aktif melapor bila mengetahui peredaran miras di lingkungannya agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, Polsek Cimahi berkomitmen menciptakan wilayah bebas miras. Masyarakat diharapkan berperan serta menjaga lingkungan agar Cimahi tetap aman, tertib, dan kondusif dari pengaruh negatif minuman keras. (Rustandi)







Posting Komentar