Sisir Warung Tak Berizin, Polsek Cipatat Amankan Enam Botol Miras dari Kios di Pakemitan
Langkah tegas ini menyasar warung tak berizin yang diduga menjadi titik peredaran barang terlarang dari pukul 14.30 WIB, Selasa (12/05/2026)
Kapolsek Cipatat AKP DMS Andriani Sapin mengatakan bahwa, berbekal Undang -Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Program Kerja Polsek Cipatat Tahun 2026, personel gabungan yang terdiri dari Kanit Binmas selaku Piket Pawas, Piket Unit Reskrim, dan Piket Unit Samapta bergerak ke satu sasaran utama: warung tak berizin di Kp. Pakemitan RT.001 RW.006 Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat.
"Lokasi tersebut diduga kuat menjadi tempat peredaran miras tanpa izin edar. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendapati pemilik warung," ujar AKP Andriani.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan adapun pemilik warung tersebut berinisial SS (23 ) warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas. Kepada petugas, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin resmi penjualan minuman beralkohol," tambah Kapolsek.
"Dari penggeledahan, polisi mengamankan enam botol miras berbagai merek. Rinciannya satu botol Kawa-kawa Blackcurrant, satu botol Intisari Anggur Hijau, dan empat botol Intisari. Seluruh barang bukti langsung disita untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan operasi ini merupakan langkah preventif menekan potensi gangguan kamtibmas akibat konsumsi miras ilegal. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pemilik kios.
“Dengan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Cipatat. Razia akan terus digelar agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegas AKP D.M.S Andriani Sapin. (Rustandi,)







Posting Komentar