Tingkatkan Pemahaman Hukum, Seksi Hukum Polres Cimahi Gelar Sosialisasi di Polsek Batujajar
Peserta sosialisasi terdiri dari Kanit Lantas, Reskrim, Intel, Samapta, Kasium, Kanit Binmas Polsek Batujajar dan Polsek Padalarang beserta anggota, serta 5 Bhabinkamtibmas dan anggota Seksi Hukum Polres Cimahi. Acara dibuka dengan doa, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan sambutan Kapolsek Batujajar yang diwakili Kanit I Lantas Polsek Batujajar.
Penayangan video profil Sikum, hingga penyampaian tiga materi utama. Materi pertama Anev Tupoksi Seksi Hukum T.A 2025 oleh Bamin Sikum Briptu Ni Putu Ayu Ari Pratiwi. Materi kedua tentang Perkap Nomor 2 Tahun 2017 terkait mekanisme bantuan hukum dan praperadilan oleh P.S. Kasubsi Bankum Aiptu Sukarno.
Materi ketiga disampaikan langsung oleh Kasikum AKP Siti Ni'matul Hadiyah, mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan pemateri untuk memperdalam pemahaman aturan hukum terbaru.
AKP Siti Ni'matul Hadiyah menghimbau seluruh personel Polsek jajaran agar memahami dan mengimplementasikan aturan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Pahami Perkap Nomor 2 Tahun 2017 dan KUHP baru agar tidak ada kesalahan prosedur, khususnya penanganan praperadilan dan proses penyidikan. Anggota harus menjadi polisi yang melek hukum," tegasnya.
Pesan Kasikum, Seksi Hukum siap menjadi konsultan hukum bagi seluruh anggota Polres Cimahi. Ia menekankan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Laksanakan tugas sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas," pungkas AKP Siti Ni'matul Hadiyah. (Rustandi)








Posting Komentar