Aipda Indrayana Bekali 30 Warga Binaan PRSGBK, Sadar Hukum Kunci Kembali ke Masyarakat
Pembekalan hukum digelar Bhabinkamtibmas Desa Jambudipa Aipda Indrayana, Kamis 12 Juni 2026 pukul 13.00-15.00 WIB. Lokasi di Aula PRSGBK Kp. Panagelan RT 1 RW 4, Desa Jambudipa, Kecamatan Cisarua.
Peserta kegiatan 30 warga binaan PRSGBK Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Mereka mendapat materi dasar hukum dari Bhabin agar siap hidup di masyarakat setelah selesai pembinaan.
Materi fokus pada kesadaran hukum. Warga binaan diajarkan tahapan saat hadapi peristiwa hukum, mulai cara melapor ke polisi, hak-hak sebagai warga negara, sampai konsekuensi jika melanggar hukum.
Hasil pembekalan: warga binaan kini punya bekal pengetahuan dasar. Mereka lebih paham prosedur hukum dan tidak mudah dimanfaatkan pihak lain karena ketidaktahuan.
"Selain materi hukum, Aipda Indrayana juga sisipkan pesan kamtibmas. Warga diingatkan jaga diri, hindari narkoba, jauhi kenakalan remaja, dan tidak mudah percaya serta sebar hoaks di media sosial," kata Kapolsek Cisarua Kompol Iwan Setiawan.
Komunikasi antara Bhabin dan peserta berjalan baik. Suasana cair tapi edukatif membuat materi mudah masuk. Tanya jawab aktif terjadi, sehingga warga binaan berani bertanya langsung ke Bhabin.
"Kapolsek apresiasi kegiatan ini. “PRSGBK mitra strategis kami. Tujuan pembinaan biar warga binaan pulang dalam kondisi siap, mandiri, dan taat hukum. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya. (Rustandi)







Posting Komentar