Bhabinkamtibmas Margaasih Edukasi Pengusaha Konveksi Cegah Barang Tiruan di Cigondewah Hilir
Pesan yang disampaikan: jaga kerukunan antar umat, jangan terpancing hasutan/provokasi, serta tolak berita hoaks. Untuk pelaku usaha, diberikan edukasi rutin agar menghargai Hak Kekayaan Intelektual.
"Bhabinkamtibmas mengingatkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Jika ada laporan pemilik merek asli, penyelesaian diutamakan musyawarah mufakat/restorative justice bersama tiga pilar. Jika pelaku membandel, diarahkan ke ranah pidana," kata Kapolsek Margaasih Kompol Bonny.
Kapolsek mendorong upaya preventif dan preemtif. Kunjungan rutin dilakukan untuk deteksi dini dan teguran lisan persuasif sebelum masalah membesar.
"Hasil yang dicapai, kegiatan berjalan lancar dan situasi aman kondusif. Pengusaha konveksi memahami risiko hukum dan berjanji tidak mengulangi," tandas Kompol Bonny Yuniar. (Rustandi)





Posting Komentar