24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
  • Indeks
SUARA PAKTA


 

Mega Menu

  • Home
  • REDAKSI
  • TNI
  • POLRI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • MAJALENGKA
  • CIMAHI
SUARA PAKTA
Telusuri
Beranda Design Health & Fitness Majalengka Diduga IIegal, Galian C Sungai Cikeruh Majalengka Rusak Sempadan dan Lingkungan
Design Health & Fitness Majalengka

Diduga IIegal, Galian C Sungai Cikeruh Majalengka Rusak Sempadan dan Lingkungan

Aktivitas galian C di aliran Sungai Cikeruh, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka diduga ilegal
Penulis : Rustandi
Penulis : Rustandi
06 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kab.Majalengka, Suara Pakta. Com – Aktivitas galian C di aliran Sungai Cikeruh, Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka diduga ilegal dan merusak lingkungan. Lokasi tambang pasir milik inisial YK terpantau menggunakan alat berat ekskavator dan akses jalan melewati Desa Palabuan, 6 Juni 2026.

Berdasarkan penelusuran DPC PPWI Kabupaten Majalengka, kawasan tersebut merupakan sempadan sungai yang dilindungi Undang-Undang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Minerba. Fungsi sempadan sungai adalah menjaga kelestarian aliran dan mencegah bencana banjir serta longsor.

Warga sekitar membenarkan aktivitas galian milik YK sudah berlangsung. “Iya kami tahu itu galian C punya YK. Pakai beko, jadi kerusakan Sungai Cikeruh pasti cepat parah. Kami yakin belum ada izin, alias ilegal,” ujar warga, Jumat 5 Juni 2026.

Untuk konfirmasi berimbang sesuai kode etik jurnalistik, tim media DPC PPWI mendatangi lokasi dan mengirim surat konfirmasi. Tim juga menghubungi YK via WhatsApp. YK mengakui lahan seluas 4.628 M2 itu bersertifikat hak milik.

YK berdalih aliran sungai berbelok dan menggerus dua pertiga lahannya. “Karena tidak bisa dimanfaatkan, saya inisiatif ambil pasir di tanah milik saya. Soal izin, saya yakin rata-rata galian C di Majalengka tidak berizin, termasuk punya saya,” jelas YK sambil mengirim foto bukti kepemilikan.

"Secara hukum, istilah “galian C” kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kategorinya meliputi pasir beton, pasir pasang, batu kali, batu gunung, kerikil, sirtu, batu split, batu kapur, tanah urug, dan sejelasnya," kata YK

Penambangan tanpa izin di wilayah sungai bisa dijerat pidana berlapis. Pasal 158 UU Minerba ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Pasal 69 jo 70 UU SDA ancaman 2-9 tahun dan denda Rp15 miliar. Serta Pasal 98/109 UU PPLH untuk kerusakan lingkungan dengan pidana 1-3 tahun dan denda miliaran rupiah.

Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato menilai pengakuan YK justru bukti pembiaran. 

“Kalau YK sendiri yakin tidak berizin, berarti ini tambang ilegal. Alasan sungai berbelok tidak bisa jadi pembenaran merusak sempadan. Itu domain BBWS Cimanuk, bukan milik pribadi,” tegasnya.

PPWI mendesak Dinas ESDM Jabar dan Majalengka segera menghentikan aktivitas karena IUP Minerba wajib dari provinsi. Bupati Majalengka diminta tegas mengarahkan dinas terkait. DLH harus uji dampak lingkungan, BBWS Cimanuk amankan sempadan, Satpol-PP tutup lokasi, dan Polres Majalengka proses hukum jika terbukti tak berizin. 

“Sertifikat HM tidak otomatis boleh ditambang. Sungai Cikeruh jangan jadi korban demi keuntungan segelintir orang,” pungkas Hendrato. (Nanang)

Organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Via Design
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Ads Single Post 4

Jasaview.id


 

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80
Dirgahayu Republik Indonesia yang ke 80

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Dirgahayu Kota Cimahi ke 24 Semakin Mantap

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi Ke 24

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah
Peringatan Nuzulul Qur'an 17 Ramadhan 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Hari Pers Nasional Tahun 2025

Penasehat Hukum Suarapakta

Penasehat Hukum Suarapakta

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

Dirgahayu Republik Indonesia ke 79

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

HUT Kota Cimahi ke 23 Tahun

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Hari Ulang Tahun Kota Cimahi ke 23

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Pantau Produk Hukum Kota Cimahi Terbaru

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Hari Pres Nasional

Featured Post

445 Jemaah Haji Kloter Pertama Kota Cimahi Tiba Sehat Disambut Pemkot dan Kemenhaj

Penulis : Rustandi- 6/06/2026 08:31:00 PM 0
445 Jemaah Haji Kloter Pertama Kota Cimahi Tiba Sehat Disambut Pemkot dan Kemenhaj
Cimahi, Suara Pakta.Com – Pemerintah Kota Cimahi bersama Kementerian Haji dan Umroh menyambut kepulangan jemaah haji kloter pertama asal Kota Cimahi, sebanyak …
Software Website Toko Online

Most Popular

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

Sebanyak 20 Orang Warga Yang Membuang Sampah Ke Sungai Cikendal di Panggil !!! Ini Sangsinya

9/07/2023 04:55:00 PM
Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

Siap-siap! Buang Sampah Liar di Kota Cimahi Bakal Didenda Rp 50 Juta

9/07/2023 05:04:00 PM

KABAR NASIONAL

KABAR NASIONAL
PJ Wali Kota Cimahi Meninjau Pelaksanaan Pemilu Di Beberapa Tempat

Tabloid CERDAS

Tabloid CERDAS

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

Kelompok Kerja Jurnalis Nasional

LIPUTAN SUARA PAKTA

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

Mang Buya Calon RW 12 Kampung Lembur Sawah Cimahi Janjikan Sampah Gratis dan Transparansi

6/02/2026 09:48:00 PM
Polres Cimahi Ikuti Latihan Pra Patuh Lodaya 2026, Siapkan Personel Humanis dan Profesional

Polres Cimahi Ikuti Latihan Pra Patuh Lodaya 2026, Siapkan Personel Humanis dan Profesional

6/02/2026 08:58:00 PM
SUARA PAKTA

About Us

MEDIA online Suara Pakta.Com merupakan media massa berbasis elektronik yang berpusat di Kota Cimahi Jawa Barat.Media Online Suara Pakta.Com memiliki beragam konten dari berita Umum, Politik, TNI - Polri, Sosial Budaya, Hukum dan Kriminal, Ekonomi Bisnis, Pemerintahan, Pendidikan, Hiburan, Olahraga dll. Konsep portal berita online Suara Pakta.Com semakin menjadi pilihan masyarakat karena sifatnya yang up-to-date dalam pemberitaannya..

Contact us: ,.Email :suarapakta@gmail.com

Follow Us

© Newspaper Theme by https://www.suarapakta.com/
  • HOME