Diduga IIegal, Galian C Sungai Cikeruh Majalengka Rusak Sempadan dan Lingkungan
Berdasarkan penelusuran DPC PPWI Kabupaten Majalengka, kawasan tersebut merupakan sempadan sungai yang dilindungi Undang-Undang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Minerba. Fungsi sempadan sungai adalah menjaga kelestarian aliran dan mencegah bencana banjir serta longsor.
Warga sekitar membenarkan aktivitas galian milik YK sudah berlangsung. “Iya kami tahu itu galian C punya YK. Pakai beko, jadi kerusakan Sungai Cikeruh pasti cepat parah. Kami yakin belum ada izin, alias ilegal,” ujar warga, Jumat 5 Juni 2026.
Untuk konfirmasi berimbang sesuai kode etik jurnalistik, tim media DPC PPWI mendatangi lokasi dan mengirim surat konfirmasi. Tim juga menghubungi YK via WhatsApp. YK mengakui lahan seluas 4.628 M2 itu bersertifikat hak milik.
YK berdalih aliran sungai berbelok dan menggerus dua pertiga lahannya. “Karena tidak bisa dimanfaatkan, saya inisiatif ambil pasir di tanah milik saya. Soal izin, saya yakin rata-rata galian C di Majalengka tidak berizin, termasuk punya saya,” jelas YK sambil mengirim foto bukti kepemilikan.
"Secara hukum, istilah “galian C” kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kategorinya meliputi pasir beton, pasir pasang, batu kali, batu gunung, kerikil, sirtu, batu split, batu kapur, tanah urug, dan sejelasnya," kata YK
Penambangan tanpa izin di wilayah sungai bisa dijerat pidana berlapis. Pasal 158 UU Minerba ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Pasal 69 jo 70 UU SDA ancaman 2-9 tahun dan denda Rp15 miliar. Serta Pasal 98/109 UU PPLH untuk kerusakan lingkungan dengan pidana 1-3 tahun dan denda miliaran rupiah.
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato menilai pengakuan YK justru bukti pembiaran.
“Kalau YK sendiri yakin tidak berizin, berarti ini tambang ilegal. Alasan sungai berbelok tidak bisa jadi pembenaran merusak sempadan. Itu domain BBWS Cimanuk, bukan milik pribadi,” tegasnya.
PPWI mendesak Dinas ESDM Jabar dan Majalengka segera menghentikan aktivitas karena IUP Minerba wajib dari provinsi. Bupati Majalengka diminta tegas mengarahkan dinas terkait. DLH harus uji dampak lingkungan, BBWS Cimanuk amankan sempadan, Satpol-PP tutup lokasi, dan Polres Majalengka proses hukum jika terbukti tak berizin.
“Sertifikat HM tidak otomatis boleh ditambang. Sungai Cikeruh jangan jadi korban demi keuntungan segelintir orang,” pungkas Hendrato. (Nanang)
Organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.






Posting Komentar