Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Bojongsoang Bandung Ringkus Pelaku Pembobolan Toko Cat
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Pemilik toko, Yana Hadiansah (44), melaporkan bahwa tempat usahanya telah dibobol dengan modus perusakan kunci gembok rolling door. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang berharga berupa satu unit tablet merk Samsung, satu unit router DVR CCTV, dan satu buah kartu ATM BCA milik korban raib dibawa kabur pelaku. Korban diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Merespons laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Bojongsoang di bawah kendali Panit Ops Reskrim IPDA Wawan Hermawan, S.H., CPHR, langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan intensif.
Berkat penyelidikan yang terukur, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RB di kediamannya yang berlokasi di Jalan Kebon Kangkung IX, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Kamis (4/6/2026) pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, S.IP., mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah berada di Mapolsek Bojongsoang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus dan pencarian terhadap barang bukti hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Pihak Polsek Bojongsoang mengimbau kepada masyarakat, khususnya pemilik usaha di wilayah Bojongsoang, untuk lebih meningkatkan sistem keamanan lingkungan dan tempat usaha, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (**)





Posting Komentar