Kejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Nasional ke Warga Cimahi Selatan
Kegiatan ini dihadiri Camat Cimahi Selatan Rika Martiana Lurah Utama Sri Astuti Lurah Leuwigajah Dini Gusniar unsur Pemda, Posbakum, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum dari berbagai kelurahan Kecamatan Cimahi Selatan.
Camat Rika Martiana membacakan sambutan Wakil Wali Kota Cimahi. Ia mengapresiasi Kejari Cimahi dan menekankan pentingnya warga memahami pembaruan KUHP Nasional. Informasi yang didapat diharapkan bisa disosialisasikan kembali ke lingkungan masing-masing.
Moderator Dadi Madali dari Bagian Hukum Setda Kota Cimahi memandu diskusi. Kasi Intelijen Kejari Cimahi Fajrian Yustiardi menyampaikan penerangan hukum adalah upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap perkembangan hukum pidana nasional.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Warga aktif bertanya terkait implementasi KUHP baru dan persoalan hukum sehari-hari. Fajrian menyebut ini bukti kebutuhan edukasi hukum di masyarakat masih sangat besar.
Kasubsi II Intelijen Nursetyo Ramadhan memaparkan perubahan penting dalam KUHP Nasional. Materinya mencakup masa transisi pemberlakuan, perubahan sistematika hukum pidana, perluasan jenis pemidanaan, perlindungan korban, dan penguatan Restorative Justice.
"Disebutkan juga tindak pidana baru seperti kohabitasi, tindak pidana korporasi, perbuatan cabul, dan penyalahgunaan kepercayaan gaib," tutupnya.
Kasi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah menambahkan materi berlakunya peraturan perundang-undangan pidana.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa penyuluhan hukum kali ini berfokus pada sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan menjadi landasan hukum pidana nasional Indonesia.
"Kami dari Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Bidang Intelijen melaksanakan penyuluhan hukum terkait KUHP baru.
Antusias masyarakat luar biasa, terutama dari kelompok Kadarkum di masing-masing kelurahan. Ini menjadi modal penting untuk menyebarkan informasi hukum hingga ke tingkat RT dan RW," ujarnya saat diwawancarai awak media.
"Ia menilai, semakin banyak masyarakat memahami aturan hukum, maka semakin besar pula peluang untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan sekitar," ujarnya.
Fajrian menjelaskan bahwa masyarakat juga perlu memahami perkembangan pendekatan hukum yang saat ini diterapkan, termasuk mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pertanyaan yang muncul sangat beragam, mulai dari persoalan pembelaan diri hingga penanganan perkara narkotika. Kami berupaya memberikan pemahaman yang utuh mengenai proses hukum yang berlaku saat ini agar masyarakat tidak salah persepsi," katanya.
"Ia berharap hasil penyuluhan dapat diteruskan oleh para peserta kepada masyarakat di lingkungan masing-masing sehingga pengetahuan hukum semakin merata," tutupnya. (Rustandi)








Posting Komentar