Ketua DPRD Cimahi Wahyu Widiatmoko Sampaikan Kabar Baik untuk P3K
Wahyu Widiatmoko menyampaikan bahwa, Komisi II DPR RI menegaskan tiga poin penting terkait nasib P3K ke depan. Poin pertama, P3K dipastikan tidak boleh diberhentikan secara sepihak. Kepastian ini menjawab keresahan banyak tenaga honorer yang khawatir kehilangan status kerja setelah kebijakan penghapusan tenaga non-ASN diberlakukan.
"Poin kedua, Komisi II DPR RI berkomitmen memperjuangkan agar status P3K bisa ditingkatkan menjadi Pegawai Negeri Sipil PNS. Wacana ini menjadi harapan besar bagi P3K yang selama ini menantikan kepastian karier dan kesejahteraan setara dengan PNS. Mekanisme serta tahapannya masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat," beber Wahyu Widiatmoko.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong agar P3K paruh waktu dapat ditingkatkan statusnya menjadi P3K penuh waktu. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian jam kerja, beban tugas, dan hak-hak yang lebih jelas bagi tenaga P3K paruh waktu yang selama ini statusnya masih terbatas," tambah Wahyu Widiatmoko.
"Wahyu Widiatmoko mengajak seluruh P3K di Kota Cimahi untuk mendoakan agar rencana baik ini dimudahkan dan dilancarkan. “Kita doakan saja semoga dimudahkan dan dilancarkan. Ini kabar baik yang harus kita sambut positif demi masa depan para abdi negara di daerah,” tandasnya. (Rustandi)





Posting Komentar