Sat Narkoba Polres Cimahi Ungkap 33 Kasus, Sita Narkoba Rp800 Juta Sebulan
Dari 33 kasus tersebut, polisi mengamankan 35 tersangka. Jumlah ini termasuk tiga orang yang terbukti sebagai residivis atau berulang kali terlibat dalam tindak pidana narkotika. Keberadaan residivis menunjukkan jaringan peredaran masih mencoba beroperasi meski sudah berulang kali ditindak," kata Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen dalam jumpa pers, Rabu (10/06/2026)
Pengungkapan ini tidak hanya menghasilkan tersangka, tapi juga mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis. Total nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp800 juta. Jika barang-barang haram itu tidak berhasil disita, diperkirakan sekitar 100 orang bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
"Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen menjelaskan maraknya peredaran narkotika di wilayahnya sudah sangat beragam. Mulai dari jenis narkoba konvensional yang sudah lama dikenal masyarakat, hingga zat adiktif baru yang kemasannya semakin modern dan sulit terdeteksi," ujar Kompol Zulkarnaen.
Selama satu bulan operasi intensif, kami mencatat penurunan peredaran namun ancamannya tetap beragam," kata Zulkarnaen saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu 10/6/2026. Ia menegaskan meski jumlah kasus turun, modus dan jenis barang bukti justru semakin bervariasi.
"Kompol Zulkarnaen merinci barang bukti yang diamankan. Meliputi sabu seberat 263,24 gram, tembakau sintetis atau sinte 393,27 gram, cairan sinte 120 mililiter, ekstasi 40 butir, obat keras terlarang OKT sebanyak 19.080 butir, serta cairan ketamin 15 mililiter yang dikemas dalam lima buah kartrid," bebernya.
Dari total 33 kasus, kasus kepemilikan dan peredaran sabu menjadi yang paling dominan. Tercatat ada 15 kasus dengan 15 tersangka. Disusul tembakau sintetis sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka, lima kasus peredaran OKT, satu kasus ekstasi, dan satu kasus penyelundupan serta peredaran kartrid ketamin yang melibatkan dua tersangka.
Kompol Zulkarnaen menyoroti tiga tersangka residivis yang kembali diamankan. Karena statusnya sebagai pengulang, mereka kini menghadapi ancaman hukum yang lebih berat dibanding tersangka lainnya. Status residivis menjadi pemberat dalam proses persidangan nanti.
"Untuk jeratan hukum, tersangka kasus kepemilikan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, terutama jika jumlah barang melebihi 5 gram. Sementara pelaku peredaran dijerat Pasal 114 dengan ancaman minimal enam tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup," tambah Kompol Zulkarnaen.
Khusus kasus peredaran obat keras terlarang dan kartrid ketamin, tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Seluruh kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Zulkarnaen. (Rustandi)






Posting Komentar